Bongkar Dugaan Tambang Emas Ilegal di Nabire, 7 WNA China Diamankan

JAKARTA – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) terus mendalami dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal berskala besar dan terstruktur.

Penindakan dilakukan dalam kerangka kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kodam XVII/Cenderawasih dan Korem 173/Praja Vira Braja, setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas alat berat di Desa Urumusu, Desa Gamei Biru, dan Desa Gamei Jaya.

Dari hasil operasi di lapangan, tim menemukan sedikitnya 10 unit alat berat, satu kamp karyawan, dua pondok operator alat berat, serta sejumlah bangunan semi permanen yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan emas ilegal di dalam kawasan hutan produksi terbatas.

“Temuan di lokasi menunjukkan adanya operasi tambang ilegal yang dilakukan secara terstruktur dan masif,” ujar Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Berdasarkan hasil plotting, lokasi tambang tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025. Aktivitas penambangan di kawasan itu disebut berlangsung tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan kehutanan.

Selain memeriksa operator alat berat dan para pekerja lokal, penyidik juga mendalami peran tujuh WNA asal China yang diduga terlibat dalam manajemen tambang, teknis operasional, hingga tenaga spesialis tambang bawah tanah. Ketujuh WNA tersebut kini berada dalam penanganan Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan keimigrasian sekaligus mendukung proses hukum yang berjalan.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi kuat adanya pembagian tugas yang jelas dalam operasi tambang ilegal tersebut. Bahkan, aparat juga mengendus adanya pihak lain yang diduga berperan sebagai pemodal dan pemberi perintah, namun tidak berada di lokasi saat operasi berlangsung.

“Penindakan pidana tidak boleh berhenti pada pihak yang ada di lokasi. Kami akan menelusuri aliran dana, pihak yang mengendalikan, membiayai, hingga pihak yang menikmati keuntungan utama dari kegiatan ilegal ini,” tegas Rudianto.

Ia menambahkan, negara mengalami kerugian besar akibat praktik PETI, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun hilangnya potensi penerimaan negara. Karena itu, langkah hukum akan terus dikembangkan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, yakni pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat penegakan hukum terhadap praktik perusakan kawasan hutan yang dilakukan secara terorganisir.

Menurutnya, penguasaan kembali kawasan hutan yang telah dirusak menjadi bagian penting dari upaya memperbaiki tata kelola kehutanan nasional. Pemerintah juga berkomitmen menjaga kawasan hutan dan melindungi masyarakat dari aktivitas ilegal yang bersifat eksploitatif.

“Kami ingin memastikan sumber daya alam Indonesia dikelola secara lestari dan berkeadilan,” ujarnya. (ppn)

 

Related posts

Warga Mengeluh, Pemadaman Listrik di Waropen Tidak Sesuai Jadwal

Pasific Pos

40 Anggota DPR Papua Tengah Resmi Dilantik

Bams

Rindu Pemimpin Merakyat, Ratusan Petani Bangga Hadirkan JOEL di Tengah Lahan Pertanian

Fani

PSBS Biak Usung Misi Serius Lawan Persita

Bams

Peringati HUT RI, Kodam XVII/Cenderawasih Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 1.000 Meter

Jems

840 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Hasil Sitaan di Pelabuhan Jayapura

Fani

Leave a Comment