MA Perkuat Putusan Bebas Murni Johannes Rettob-Silvi Herawaty

Jakarta – Mahkamah Agung RI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jayapura dengan menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika dalam kasus dugaan korupsi yang disangkakan pada wakil bupati Mimika Johanes Tettob.

“Amar putusan : Tolak Kasasi Penuntut Umum,“ demikian kutipan dalam laman informasi perkara MA yang
memutus perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.

Adapun dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Johannes Rettob dan Silvi Herawaty. Majelis Hakim Kasasi diketua, Dr. Desnayeti, M. SH., MH. dengan Anggota Majelis Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H, dan Yohanes Priyana, S.H., M.H. Sementara Panitera Pengganti Edward Agus, SH.,MH. Putusan bebas juga diterima Silvi Herawaty.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura vonis bebas murni terdakwa Johannes Rettob dari semua tuntutan dan dakwaan JPU Kejati Papua.

Putusan Majelis Hakim dibacakan dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika dengan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (17/10/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matallata, SH, MH yang dijadwalkan pukul 10.00 WIT ditunda ke jam setengah 5 sore baru mulai.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Thobias Benggian menolak dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum baik subsider maupun premier.

Mengadili,

1. Terdakwa Johanes Rettob tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan subsiner dan primer jaksa penuntut umum
2. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum
3. Memulihkan hak – hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya
4. Menetapkan barang bukti berupa KSP nomor urut 1 sampai 165 dikembalikan kepada jaksa penuntut ilmu agar digunakan dalam perkara nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap atas nama terdakwa Silvi Herawati.
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Selanjutnya, Hakim juga membebaskan Silvi Herawati dari segala tuntutan JPU Kejati Papua

Related posts

Rombak Tim, Persipura Coret Enam Pemain

Bams

Pemulangan Jenasah Belum Pasti, Keluarga Korban Kekerasan KKB Yahukimo Kecewa

Fani

Tiga Unit Rumah Habis Terbakar di Jayapura, Polisi Selidiki Penyebabnya

Fani

Pj Gubernur Papua Tekankan Netralitas ASN Jelang Pilkada

Bams

40 Anggota DPR Papua Tengah Resmi Dilantik

Bams

Aparat dan Warga Makin Dekat Lewat Patroli Humanis di Nduga

Fani

Leave a Comment