Pasific Pos.com
HeadlineNasional

KSP: SPPT-TI Jadi Game Changer Pemberantasan Korupsi

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardan.

Jakarta – Digitalisasi sistem peradilan pidana melalui pengimplementasian Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) menunjukkan komitmen kuat Pemerintahan Presiden Joko Widodo – Ma’ruf Amin dalam memberantas korupsi.

SPPT-TI adalah pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Ditjen Pemasyarakatan. Data yang dipertukarkan meliputi Identitas Tersangka, Jadwal Sidang, Putusan Pengadilan, Riwayat Penahanan dan lain-lain. Selain itu, SPPT-TI mengubah proses penanganan perkara yang saat ini sebagian besar masih berbasis dokumen fisik, untuk kemudian dapat berjalan secara digital dalam suatu sistem jaringan yang aman.

“Sistem ini dibuat untuk menjamin interoperabilitas atau pertukaran data antar aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana, baik pidana umum, pidana anak, pidana narkotika, dan pidana korupsi. Perluasan penerapan sistem ini diharapkan dapat menjadi game changer dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, akuntabel, dan terpercaya,” kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani, Rabu (22/6).

Perlu diketahui, Kantor Staf Presiden (KSP) dan 10 Kementerian/Lembaga terkait menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pengimplementasian SPPT-TI di Mahkamah Agung, Jakarta. Sistem berbasis teknologi informasi ini memanfaatkan jaringan Pusat Pertukaran Data (PUSKARDA) yang terenkripsi secara aman dalam Intra-Government Secured Network (IGSN). Jaringan IGSN sendiri disediakan dan dikelola oleh KSP.

“Implementasi SPPT-TI sudah sesuai arahan Presiden untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi, karena korupsi adalah kejahatan luar biasa dan siapapun yang melakukannya adalah musuh negara. Seluruh jajaran pemerintah terlebih Aparat Penegak Hukum, harus tegak lurus komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi,” imbuh Jaleswari.

Lebih lanjut, pemerintah berkomitmen untuk memperluas pengembangan dan implementasi SPPT-TI yang saat ini baru mencakup lebih dari 200 satuan kerja di Lembaga Penegak Hukum seluruh Indonesia dengan total data yang diterima PUSKARDA sebanyak 826 ribu data yang dipertukarkan hingga tahun 2021.