KPK Tarik 90 Kendaraan Dinas Dari Mantan Anggota DPR Papua

Jayapura – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penarikan kendaraan mobil dinas dari para mantan anggota DPR Papua yang menjabat pada periode lalu. Setelah dilakukan penandatanganan berita acara, KPK pun menyerahkan 90 unit kendaraan mobil dinas kepada Pemerintah Provinsi Papua.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK RI Dian Patria, mengatakan kendaraan dinas dari DPRP ini rata-rata masih layak digunakan sehingga diharapkan bisa di pakai kembali.

“Penertiban aset ini memang sangat penting dilakukan agar barang-barang yang sudah dibeli ini tidak sia-sia sehingga bisa di gunakan lagi oleh dinas lainnya. Apalagi kini APBD Papua mengalami defisit mencapai Rp 566 miliar,” ujarnya kepada wartawan Rabu kemarin.

Oleh karena itu, penertiban aset ini sangat penting dilakukan agar tidak lagi dilakukan pengadaan barang yang sama. “kendaraan yang kami tarik sudah diserahkan pemerintah, apakah nanti dialokasikan atau dilelang, itu menjadi kewenangan Pemprov Papua,” jelasnya.

Dian menambahkan, pengembalian aset itu juga termasuk 12 kendaraan yang terbakar pada Agustus 2023 saat terparkir di halaman Kantor DPR Papua. “Tapi kami lihat tadi sebagian besar kondisi kendaraan masih sangat bagus,” ujar Dian Patria usia meninjau kendaraan dinas yang terparkir di halaman Kantor DPR Papua itu. (Tiara).

Related posts

SAGU Foundation Kolaborasi dengan Kopernik

Bams

Kelola Lahan Lanud Silas Papare, Kepoktan Suku Wala: Selain Meningkatkan Ekonomi, Kami juga Mampu Sekolahkan Anak

Jems

PDIP Papua: Perbaiki Pilkada Langsung, Bukan Cabut Hak Rakyat

Bams

ASN Papua: Jokowi Segera Ganti Pj Gubernur dan Sekda

Bams

DPR Terima Aspirasi Mahasiswa Tolak Program Transmigrasi Di Papua

Bams

Kemendagri Pantau Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak di Papua Selatan

Bams

Leave a Comment