Pasific Pos.com
Sosial & Politik

Komisioner KPU Sarmi di Sidang DKPP, Diduga Meloloskan Paslon yang Menggunakan Surat Keterangan Palsu

(Foto Istimewa) Suasana Sidang DKPP di Kantor KPU Papua terkait dengan Dugaan pelanggaran Komisioner KPU Sarmi, Kamis (31/7/2025).

 

 

Jayapura – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pekara nomor 156-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kamis (31/7/2025).

Pengadu Jemmi Esau Maban yang memberi kuasa kepada Wafda Hadian Umam dan Yansen Marudut. Teradu komisioner KPU Kabupaten Sarmi yang terdiri dari Yohanis Richard Yenggu, Arris Everdson Karubaba, Syahrir Rachman dan Muh. Sadam Rengiwur.

Pokok aduan, para teradu didalilkan telah meloloskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Nomor Urut 01 atas nama Dominggus Catue dan Jumriati, yang diduga menggunakan surat keterangan palsu sebagai syarat pencalonan pada Pilkada 2024.

Sidang dipimpin Majelis DKPP yang terdiri dari I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua Majelis/Anggota DKPP), Petrus Irianto (Anggota Majelis/TPD Prov. Papua unsur masyarakat), Abdul Hadi (Anggota Majelis/TPD Prov. Papua unsur KPU) dan Haritje Latuihamallo (Anggota Majelis/TPD Prov. Papua unsur Bawaslu).

Kuasa hukum Jemmi Esau Maban, Yansen Marudut mengatakan, sidang kali ini cukup menarik karena teradunya KPU, mungkin tidak menyangka setelah bupati dilantik masih ada pengaduan.

“Kenapa kami melaporkan komisior KPU Sarmi, karena mereka sebagai penyelenggara, kami menduga adanya syarat administrasi untuk pencalonan dari bupati 01 diduga palsu,” katanya.

Tim kuasa hukum, lanjutnya, menemukan ada kejanggalan- kejanggalan yang mencurigakan, makanya dilaporkan sampai ke Bareskrim, dari Bareskrim dilimpahkan ke Polda Papua dan Polda Papua sudah melakukan kajian dari situlah terbongkar semua, bahwa ada dobel surat keputusan dari bupati.

“Terungkap dari fakta persidangan bahwa surat tertanggal 16 Agustus 2024 yang di tandatangani oleh Pj Bupati Sarmi Iman Djuniawal kemudian dilakukan perubahan tanggal 3 September 2024, tapi pada saat pendaftaran, SK bupati yang didaftarkan sebagai persyaratan bakal calon kepala daerah, adalah SK tanggal 16 Agustus 2024,” katanya.

Harusnya, lanjut Yansen, KPU Sarmi melakukan kroscek ke semua pihak jangan hanya ke pihak kami saja.

“Kan selama ini yang dibahas hanya ijasah, ijasah tapi persyaratan utama malah KPU tidak melakukan kroscek, mereka hanya berdalil bahwa dari pihak 01 sudah mengapload silon dan mereka cek disitu,” ungkapnya.

Padahal tidak seperti itu, yang namanya SK harus dikonfirmasi ke pihak pihak semuanya.

“Dari pihak BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) menjelaskan semuanya, jadi disini terbuka lebar ada dua surat, kita juga sudah tanyakan apakah ada pencabutan SK pertama? lalu apakah sudah dilakukan pengupdatean data? kan kalau seandainya kita mau mencalonkan itu berarti semua harus jelas di silon, informasinya harus valid, jadi kami rasa KPU tidak melakukan tugasnya dengan baik, malah mereka berdalil dengan hal hal yang lain, tidak ada terdaftar di MK dan sebagainya, itu tidak ada urusannya,” katanya.

Yansen mengatakan, mereka tidak melakukan konfirmasi ke berbagai pihak, memang dari awal administrasinya seperti itu dan ia menduga KPU ada keberpihakan.

“Semoga majelis DKPP bisa terbuka karena tadi sudah ditanyakan semua, di konfirmasi semua, bahwa KPU tidak melakukan kajian dengan baik dan Bawaslu juga hanya sekedar pengawasan tidak melakukan konfirmasi semuanya, itu kan harusnya kerjasama,” katanya.

Makanya, Yansen melanjutkan, disidang ini kami melaporkan KPU dari pihak terkait yaitu Bawaslu Sarmi juga dari Polda Papua memberikan jawaban yang sangat cukup bisa membukikan surat itu memang ada tapi digunakan pada saat yang salah, disini kami menggunakan pasal 263 ayat 2 penggunaan surat yang salah (palsu).

“Sepertinya mereka tidak mengupadate, yang di silon itu bukan data yang terbaru jadi buat saya unsurnya sudah masuk, apapun hasilnya pasti kami laporkan terkait penggunaan surat, karena surat itu belum dicabut kalau memang mau dicabut berarti harus diupdate,” katanya.

Setelah persidangan ini, lanjut Yansen, diberikan kesempatan dua hari untuk kesimpulan.

“Intinya kami berharap, majelis DKPP memberikan peringatan keras, karena itu dasar, dasar sekali kalau dari dasar saja tidak bisa melakukan tugasnya dengan baik, malah mencari-cari yang lain, buat kami lebih baik ganti, kenapa tidak, itu kan pembelajaran,” tegasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Tanggapi Pernyataan Ketua Bawaslu, Kuasa Hukum Yanni-Jemmi: Sepertinya Pimpinan Bawaslu Belum Menerima Laporan Gakkumdu

Jems

Leave a Comment