Pasific Pos.com
HeadlineInfo Papua

Komisi III DPR Papua dan PT Garuda Indonesia Bahas Standar Biaya Transportasi Instansi Pemerintah

Pimpinan dan anggota Komisi III DPR Papua saat foto bersama GM PT Garuda Indonesia di Hotel Horison Kota Jayapura, Senin (22/3).

Jayapura – Guna memastikan pemberlakukan keputusan Presiden atau Kepperes Nomor 33 tahun 2020, Pimpinan dan anggota Komisi III DPR Papua yang membidangi Anggaran dan Asset Daerah mengundang PT Garuda Indonesia Wilayah Jayapura untuk melakukan rapat kerja dalam rangka membahas standar harga biaya transportasi udara, khususnya dalam instansi pemerintah, yang berlangsung di Hotel Horison Kota Jayapura, Senin (22/3).

Rapat kerja itu dilakukan dalam rangka mengetahui standar harga transportasi tiket pesawat serta dalam rangka pengawasan anggaran terkait dengan harga tiket.

Ketua Komisi III DPR Papua, Benyamin Arisoy mengatakan, alasan pihaknya mengundang PT Garuda Indonesia wilayah Jayapura dalam rapat kerja pengawasan anggaran, karena untuk memastikan pemberlakukan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 33 tahun 2020.

“Kami ingin memastikan bahwa Keppres 33 tahun 2020 yang mengatur standar harga satuan regional serta mengatur seluruh kegiatan standar harga yang dilaksanakan Pemda termasuk di dalamnya standar harga transportasi tiket pesawat,” kata Benyamin Arisoy kepada sejumlah awak media usai melakukan rapat kerja dengan PT Garuda Indonesai wilayah Jayapura.

Seperti diketahui, Keppres itu mengatur standar harga satuan regional seluruh kegiatan pemerintah daerah, termasuk didalamnya standar harga transportasi tiket pesawat.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, jika kita mengacu pada Keppres itu, maka alokasi anggaran untuk biaya transportasi udara, khususnya penerbangan Garuda, jauh lebih rendah dari standar harga tiket maskapai Garuda Indonesia.

“Dalam aturan yang kini berlaku, harga maksimal biaya transportasi udara dalam instansi pemerintah, Jayapura – Jakarta senilai Rp 4 juta untuk kelas ekonomi dan
untuk kelas bisnis senilai Rp 7 juta,” paparnya.

Sedangkan lanjut Benyamin Arisoy, harga tiket ekonomi maskapai Garuda Indonesia dari Jayapura – Jakarta berkisar Rp 5,1 juta dan kelas bisnis berada pada kisaran Rp. 13 juta.

“Itulah yang kami diskusikan dengan PT Garuda Indonesia. Kami minta penjelasan, sebab kalau harganya seperti itu kita tidak bisa menggunakan maskapai Garuda karena standar yang ditentukan jauh lebih rendah dari harga tiket Garuda,” ungkapnya.

Namun ia mengatakan jika mengacu pada aturan maka anggota DPR papua maupun aapratur sipil negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan dinas, tak bisa lagi menggunakan jasa maskapai Garuda.

Padahal selama ini, para pihak itu merasa lebih nyaman menggunakan jada PT Garuda Indonesia, karena menilai maskapai milik BUMN tersebut mengutamakan keselamatan penerbangan.

Bemyamin Arisoy menambahkan, dalam pertemuan itu pihak PT Garuda Indonesia wilayah Jayapura menyatakan ini merupakan keputusan Menteri Perhubungan, sehingga mesti di bahas bersama agar kedepan mungkin perlu penyesuaian.

“Makanya kita bicara apakah ada langkah penyesuaian sehingga kita bisa tetap gunakan jasa maskapai Garuda. Namun pihak maskapai mengatakan akan dipikirkan,” ucapnya.

Sementara itu, ditempat yang sama General Manager PT Garuda Indonesia wilayah Jayapura, Radhitya Prastanika, mengatakan jika pihaknya telah menyesuaikan dengan pagu anggaran yang ditetapkan di instansi pemerintah.

Bahkan kata Raditya, sudah ada kesepakatan antara Kementrian Keuangan dengan PT Garuda Indonesia. Namun kesepakatan itu dapat diplikasikan di daerah masing-masing. Tidak hanya di DPR Papua, juga dengan pemerintah daerah setempat maupun lembaga negara.

“Terkait standar, itu tergantung dari rutenya. Misalnya Jayapura-Jakarta pergi pulang, sekitar Rp8 jutaan. Sudah kita sesuaikan harga tiket itu sudah mendekati kelas ekonomi. Kelas bisnis juga disesuaikan, sekitar Rp7 juta dari yang dulu sekitar Rp13 juta. Ada pengurangan sekitar 20 persen dari harga yang ditetapkan untuk umum,” kata Radhitya Prastanika.

Pada kesempatan itu, ia mengatakan jika pihak PT Garuda Indonesia sudah menyosialisasikan kebijakan itu secara perlahan kepada berbagai pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan.

“Tapi nanti kita juga menyurat ke Pemprov Papua dan lembaga negara agar dapat mengetahui ini, sehingga’ bisa di aplikasikan bersama,” terangnya.

Artikel Terkait

Komisi III DPR Papua Geram, Dua Pimpinan OPD Kembali Tak Hadiri Rapat Kerja

Tiara

Pemprov Diminta Harus Lebih Serius Kelola Aset Daerah Yang Bisa Datangkan PAD

Tiara

Lewat Raker, Komisi III DPR Papua Temukan Banyak Asset Pemprov Belum Dioptimalkan Dengan Baik

Tiara

Mahasiswa/i Sarmi Senang Dikunjungi Ibu Yanni

Tiara

Benyamin Arisoy : Aset Pemprov Papua di Manokwari Diklaim Warga

Tiara

Sampai Hari Ini, Pemprov Masih Tergantung Pada Dana Transferan dari Pusat

Tiara

Peduli Terhadap Penderita HIV/AIDS, Yanni Lakukan Hearing Dialog Bersama Forum Sobat Papua

Tiara

Gubernur Diminta Lakukan Monitoring Yang Ketat

Tiara

Benny Arisoy : Hati-Hati, Sanksinya Hukuman Mati

Tiara