Jaring Kendaraan hingga Sajam, Polisi Perketat Keamanan Jelang Aksi Unjuk Rasa

Jayapura – Untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang rencana aksi unjuk rasa yang dijadwalkan pada 3 Agustus 2026, Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Heram menggelar kegiatan razia kendaraan dalam Operasi Cipta Kondisi di wilayah Distrik Heram, Kamis, 30 Juli 2026.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.30 hingga 23.30 WIT tersebut dipusatkan di depan Mega Waena, Jalan Raya Sentani–Waena, Distrik Heram.

Razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Heram Iptu Filson Andri Rihulay didampingi Ps. Wakasat Binmas Polresta Jayapura Kota Iptu Muhammad Naufal, dengan melibatkan personel gabungan dari Polresta Jayapura Kota dan Polsek Heram.

Kapolsek Heram, Iptu Filson Andri Rihulay mengatakan, razia difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan bermotor, kepemilikan senjata tajam (sajam), minuman keras (miras), serta barang-barang terlarang lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun kelengkapan kendaraan, terdiri dari Yamaha Mio PA 2306 CH, Yamaha X-Ride PA 4344 RO, Honda Beat PA 5493 RJ, Yamaha Mio M3 125 PA 6302 RA, serta satu unit Yamaha RX King tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB),” ujar Kapolsek

Selain itu, petugas juga mengamankan enam botol minuman keras serta dua bilah senjata tajam berupa satu pisau dan satu parang.

Salah seorang pemilik senjata tajam telah didata untuk kepentingan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Heram Iptu Andri Rihulay mengatakan bahwa kegiatan cipta kondisi merupakan langkah preventif yang terus dilakukan guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas menjelang agenda penyampaian aspirasi yang direncanakan berlangsung pada awal Agustus.

“Kegiatan ini merupakan upaya preventif kepolisian untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif. Kami mengedepankan tindakan yang profesional, humanis, dan sesuai prosedur, sekaligus mencegah masuknya senjata tajam, minuman keras, maupun barang-barang terlarang yang berpotensi memicu gangguan keamanan,” ujar Andri Rihulay, Jumat, 31 Juli 2026.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan hukum, melengkapi dokumen kendaraan, tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kota Jayapura.

Related posts

Festival Vokasi Satu Hati 2025, Siapkan Talenta Muda Masuki Era Elektrifikasi

Fani

Patroli Gabungan Perkuat Sinergitas dan Kedekatan dengan Masyarakat

Fani

Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka 1 September 2024, Lulusan Ma’had Aly Bisa Daftar

Fani

Pemprov Papua Selatan Jalin Kerjasama Dengan Kementerian Hukum Papua

Bams

9 Jenazah Korban Pembunuhan KKB di Yahukimo Ditemukan, 2 Telah Divisum

Fani

Rakerda Jadi Momentum Konsolidasi Arah Pembangunan Papua

Jems

Leave a Comment