Habiskan Uang Curian, Residivis Kembali Ditangkap Polisi
Jayapura – Tim Opsnal Reskrim Polsek Jayapura Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Lorong SMP Negeri 5 Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial RH alias Tokek (28) berhasil diamankan pada Kamis, 30 Juli 2026 malam.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat korban terkait peristiwa pencurian yang terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 04.15 WIT.
“Korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp28.700.000 dan satu unit telepon genggam merek Infinix yang diambil pelaku setelah masuk ke dalam rumah melalui jendela gudang di bagian belakang,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah memantau lokasi kejadian selama kurang lebih satu minggu sebelum melancarkan aksinya.
Setelah memastikan situasi aman, pelaku mencungkil jendela rumah korban menggunakan obeng plat dan masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang milik korban.
Polis kemudian memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di rumah keluarganya di kawasan Sentani Hawai, Kabupaten Jayapura.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 22.00 WIT berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku telah menghabiskan uang hasil kejahatan tersebut untuk kepentingan pribadi dan bersenang-senang,” jelas Kapolsek, Jumat, 31 Juli 2026.
Kapolsek menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum di Polsek Jayapura Selatan dengan perkara serupa.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait keberadaan barang bukti hasil pencurian serta melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan kini telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
