Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Ini Tiga Kriteria bagi Penerima Bantuan Presiden Senilai Rp2,4 Juta

Jayapura – Kementerian Koperasi dan UKM RI secara resmi melakukan peluncuran program Banpres Produktif di Istana Negara Senin (24/8/2020) yang dihadiri oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Dalam gelaran tersebut, terdapat 20 penerima bantuan mendapatkan kehormatan untuk hadir dalam peluncuran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dan berdialog dengan Presiden Joko Widodo.

Selain itu, hadir juga 5.000 penerima BPUM melalui video conference bertempat di 462 unit kerja BRI dan 4 lokasi Teras Kapal di Kepulauan Anambas, Kepulauan Seribu, Kepulauan NTT-Labuan Bajo dan Kepulauan Halmahera. Jumlah unit kerja yang ikut dalam peluncuran Banpres Produktif ini mewakili lebih dari 9.500 unit kerja BRI di seluruh Indonesia.

Upaya akselerasi pemulihan perekonomian melalui stimulus Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terus dilakukan Pemerintah.

Salah satu program terbaru adalah Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) yang digulirkan bagi pelaku usaha mikro dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Permenkop No 6 tahun 2020.

Kementerian Koperasi dan UKM RI bertanggung jawab penuh terhadap validasi data calon penerima bantuan yang diusulkan oleh lembaga pengusul BPUM meliputi Dinas Koperasi dan UKM provinsi dan kabupaten /kota, koperasi, perbankan dan perusahaan pembiayaan, atau lembaga penyalur Program Kredit pemerintah.

“Kesuksesan penyaluran dana BPUM karena adanya dukungan penuh seluruh rakyat Indonesia, Pemerintah daerah dan berbagai kementerian/ lembaga terkait.
Komitmen Tinggi bagi kontributor besar perekonomian negeri adalah pelaku usaha mikro,” terang Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki.

Adapun kriteria penerima bantuan yaitu :

1. Diberikan satu kali dalam bentuk uang sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari Bank dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD.

2. Diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk kegiatan produktif menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

3. Dana BPUM disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM di Bank penyalur dan selanjutnya dapat dicairkan di Bank Penyalur setelah penerima BPUM melengkapi dokumen serta divalidasi oleh petugas Bank.