Hendak Dijual, Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi

MERAUKE – Kapolsek KPL Merauke, Iptu Muhammad Adam Srifaldy, SH melalui anggota Polsek KPL berhasil mengamankan 164 botol miras ilegal jenis sopi di Pelabuhan Laut Merauke, Rabu (21/1) malam. Miras tersebut dikirim dari Kupang menggunakan jasa penitipan melalui ABK KM. SIRIMAU.

Miras akan dijual di pedalaman Asiki Kabupaten Boven dengan harga Rp 100.000 perbotol. Polsek KPL Merauke juga mengidentifikasi penerima barang berinisial YE, perempuan, 54 tahun dan tinggal di Jalan Asiki.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak keagenan untuk menindak tegas ABK yang terlibat dalam penyeludupan barang- barang ilegal,” ungkap Kapolsek.

Polsek KPL Merauke akan terus melakukan patroli dan pengawasan di pelabuhan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di pelabuhan.(Iis)

Related posts

Polsek Heram Ungkap Dua Kasus Curanmor, Salah Satu Pelakunya Residivis

Bams

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap, Satu Diantaranya Masih Remaja

Fani

Hendak Selundupkan Ganja, Dua Pemuda Diamankan Polisi di Pelabuhan Jayapura

Fani

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Jems

Salahmakan Tabuni Ditangkap di Mimika, DPO KKB Kasus Pembakaran Camp PT Unggul

Fani

KKB Diduga di Balik Penikaman Warga di Yahukimo

Fani

Leave a Comment