Hendak Dijual, Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi

MERAUKE – Kapolsek KPL Merauke, Iptu Muhammad Adam Srifaldy, SH melalui anggota Polsek KPL berhasil mengamankan 164 botol miras ilegal jenis sopi di Pelabuhan Laut Merauke, Rabu (21/1) malam. Miras tersebut dikirim dari Kupang menggunakan jasa penitipan melalui ABK KM. SIRIMAU.

Miras akan dijual di pedalaman Asiki Kabupaten Boven dengan harga Rp 100.000 perbotol. Polsek KPL Merauke juga mengidentifikasi penerima barang berinisial YE, perempuan, 54 tahun dan tinggal di Jalan Asiki.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak keagenan untuk menindak tegas ABK yang terlibat dalam penyeludupan barang- barang ilegal,” ungkap Kapolsek.

Polsek KPL Merauke akan terus melakukan patroli dan pengawasan di pelabuhan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di pelabuhan.(Iis)

Related posts

Dampak Penembakan Pesawat Smart Air, 39 Warga Mengungsi ke Senggo

Fani

Peredaran Narkoba Marak, Polresta Jayapura Kota Siapkan Pos Terpadu

Fani

Pengedar Ganja Dibekuk Polisi, Ada Yang Masih Di Bawah Umur

Bams

Imigrasi Jayapura Tahan 8 Warga PNG

Fani

Polisi Bekuk Remaja Pencuri Motor

Bams

Personel Polres Yahukimo Dianiaya OTK

Fani

Leave a Comment