Polisi Bekuk Remaja Pencuri Motor

MERAUKE,- Satuan Reskrim Polres Merauke berhasil menangkap seorang remaja berusia 15 tahun berinisial K karena mencuri motor di Jalan Kampung Domba Merauke beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap pada tanggal 19 April 2025 di Jalan Kuda Mati Merauke.

Adapun kronologis pencurian terjadi 15 April 2025 sekitar pukul 07.25 WIT, ketika korban Yohanis mengetahui bahwa motornya telah hilang setelah melihat rekaman CCTV. Motor yang hilang adalah Honda Supra 125 warna hitam dengan nomor polisi PA 3406 GH.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Polres Merauke yang dipimpin KBO Reskrim, Ipda Sewang akhirnya berhasil menangkap pelaku. Pelaku melakukan pencurian bersama temannya berinisial A yang saat ini masih buron. Polisi juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepada wartawan di Polres Merauke, Selasa (22/4), Ipda Sewang menjelaskan bahwa polisi telah menyita 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan nomor polisi PA 3406 GH sebagai barang bukti. Pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pelaku sudah 7 kali melakukan pencurian dengan tempat dan waktu yang berbeda. Saat ini pelaku telah ditahan di sel Polres Merauke untuk menjalani proses hukum dan 1 unit sepeda motor telah diamankan sebagai barang bukti.(Iis)

Related posts

Komando Operasi Habema Laksanakan Operasi Penindakan, Tiga Anggota OPM Tewas

Fani

Kantor Redaksi Jubi Dilempari Bom Molotov, 2 Mobil Terbakar

Fani

Quick Response TNI Pascaserangan Brutal OPM terhadap Warga Sipil di Tembagapura

Fani

Kronologi Warga Sipil Jadi Korban Kekerasan di Yahukimo

Fani

Polresta Jayapura Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

Fani

· Sabu Disembunyikan dalam Paket Lakban, Pelaku Dibekuk di Pangkas Rambut

Fani

Leave a Comment