Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Doren : Silakan Polri Periksa Penyalahgunaan Dana Otsus

JAYAPURA – Polri temukan adanya dugaan penyelewengan dana anggaran otonomi khusus (Otsus) Papua. Jumlahnya sendiri mencapai Rp1,8 triliun lebih.

Menanggapi hal itu, Pj Sekda Papua, Doren Wakerkwa mempersilakan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan dana otonomi khusus di Papua.

Penjabat Sekda Papua, Doren Wakerkwa dalam keterangan persnya, menyampaikan, total dana Otsus yang dikucurkan pemerintah pusat sejak 2002 hingga 2018 yakni sebesar Rp68.997.474.957.550.

Kemudian, kepemimpinan Lukas Enembe – Klemen Tinal sejak 2013 hingga kini, pembagian dana Otonomi Khusus Papua dirincikan 80 persen ke kabupaten/kota dan 20 persen dikelola oleh pemerinta provinsi.

Ini berdasarkan peraturan daerah khusus (Perdasus) Provinsi Papua no.25 tahun 2013 tentang pembagian penerimaan dan pengelolaan dana otsus, serta pembiayaan untuk program strategis kabupaten/kota

“Dana otsus sudah dibagi dengan jelas. Kalau ada yang bilang kecurangan terjadi Rp1,8 Triliun, itu dimana? Tanya Doren Wakerkwa yang dalam keterangan pers didampingi Kadis Kominfo, Jerry A Yudianto,Senin 1 Maret 2021 pagi.

Menurut Doren, jika hanya ingin mediskreditkan pemimpin Papua, sejatinya (Polri) tidak melakukannya dengan cara membuang isu ke publik.

Jadi, saya ingin menegaskan lagi, jangan mediskreditkan kami pejabat Papua dengan cara begitu. Kalau ada kecurigaan seperti itu, yah silahkan datang ke Papua dan periksa, kami ini wakil pemerintah pusat dan tidak akan lari,” tegas Doren.

Doren menururkan, sejak Otsus bergulir 2002, pembagian dana otonomi khusus provinsi Papua yaitu 60 persen untuk provinsi dan 40 persen ke kabupaten kota. Ini berlangsung sejak jaman Gubernur JP Solossa – Constan Karma dan Gubernur Barnabas Suebu – Alex Hesegem.

Kemudian, dibawah kepemimpinan Lukmen (Lukas Enembe – Klemen Tinal), dana otsus dibagi 20 persen ke Provinsi dan sisanya ke kabupaten/kota dan telah berlangsung sampai pada hari ini.

Lalu 20 persen untuk provinsi dibagi lagi yakni 10 persen untuk bidang keagamaan, dan 10 persen untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat asli Papua .

” Saya tegaskan lagi, tidak usah bangun opini besar untuk mematikan karakter pemimpin Papua. Persilahkan periksa karena data lengkap,” tegasnya lagi .

“Penganggaran semua berdasarkan perdasus. Jadi tidak bisa gunakan sembarang itu. Tidak bisa, semua sesuai mekanisme dan aturan undang undang yang berlaku,” sambungnya.

Total dana Otsus yang dikucurkan pemerintah pusat sejak 2002 hingga 2018 yakni sebesar Rp 68.997.474.957.550, dengan rincian di jaman Gubernur JP Solossa (2002 – 2005) dan Barnaba Suebu (2006 – 2011) total sebesar Rp27,3 Triliun dan di jaman Lukmen (2013 hingga 2018) sebesar Rp41,6 Triliun.

Hanya di jaman Lukmen, Papua berhasil meraih opini WTP dari BPK selama 6 kali berturut turut yang mana sebelumnya selalu meraih opini WDP dan Disclaimer.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat masih belum optimal. Hal itu terbukti dengan tidak semua masyarakat Papua merasakan dan bisa melihat implementasi dana otsus.

“Seluruh dana ini harusnya dirasakan oleh masyarakat papua dan mereka harus bisa melihat berapa dana yang diperoleh dan untuk apa saja penggunaannya,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI secara virtual, Jakarta, Selasa (26/1).

Dia menuturkan, laporan penggunaan dana otsus masih belum lengkap dan tepat waktu. Bahkan pelaporannya belum memuat capaian output rill. Kalau pun terlaporkan program, namun penyerapan anggaran tidak berkaitan dengan peruntukkan dana otsus.

“Kalaupun ada itu dananya sudah diserap tapi penyerapan anggaran tidak berkaitan dengan output dari perbaikan kualitas dari kesejahteraan atau penurunan kesenjangan terhadap rata-rata nasional,” papar Sri Mulyani.

Maka, pemerintah pusat bersama aparat intern pemerintah pusat akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga bisa meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dalam realisasi penggunaan anggaran.

“Kami atau aparat internalnya akan melibatkan BPKP dengan meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan kementerian/lembaga yang melakukan program dengan menggunakan anggaran pemerintah pusat,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah pusat juga menilai monitoring dan evaluasi (monev) penggunaan dana otsus masih belum memadai. Tercermin dari sulitnya mengukur capaian jangka panjang dan menengah.

“Kesulitan pelaksanaan monev khususnya terkait output dana otsus,” kata dia.

Sehingga diperlukan sebuah strategi untuk merumuskan cara melakukan monev. Hal ini dilakukan demi kepentingan masyarakat papua. Sebab dana ini memang disediakan untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat papua.

“Maka strateginya dengan merumuskan pola monev yang efektif,” kata dia mengakhiri.

Artikel Terkait

Ekonomi Biru Diharapkan Membawa Dampak Positif Bagi Papua

Bams

Pemprov Papua Apresiasi Pemberian Beasiswa Selandia Baru

Bams

Sentil Bupati Merauke, Yunus Wonda Sebut : Merubah UU Otsus, Kejahatan Negara Yang Dilakukan Seorang Bupati

Bams

Musrembang 2022, Lukas Enembe: Ini Momen Penting dan Strategis

Bams

Penerima Beasiswa Resah Dana Otsus Tak Kunjung Cair

Bams

Dana Otsus Belum Ditransfer ke Kasda Kabupaten/Kota

Bams

Siapkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Gubernur Apresiasi YPA Papua

Bams

Pemprov Berikan 1.436 Beasiswa kepada Mahasiswa Papua

Bams

Kajati Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Pada Dinas Pendidikan Papua

Bams