Pasific Pos.com
Lintas Daerah

Disnakertrans ESDM Papua Pegunungan Konsultasi WIUP ke Kementerian ESDM

Kepala Disnakertrans ESDM Papua Pegunungan Bersama Rombongan saat Konsultasi di Kementerian ESDM, Jakarta.

JAKARTA – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Provinsi Papua Pegunungan awal pekan ini berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM di Jakarta.

Perwakilan Pemprov Papua Pegunungan diwakili Kepala Disnakertrans ESDM Papua Pegunungan, Dr. Abisay Kogoya,S.Pd.,M.Si, Plt. Kepala Bidang ESDM Yohanes Penius Lani, S.Kom, Tim Ahli Universitas Cenderawasih Albert E.S. Ambrauw, ST, M.SC dan akademisi Universitas Sains dan Teknologi Jayapura(USTJ ) Marcelino M.Yonas, ST.Meng didampingi sejumlah staf.

Kepala Disnakertrans ESDM Papua Pegunungan, Dr. Abisay Kogoya,S.Pd.,M.Si menyampaikan koordinasi dan konsultasi ini dimaksudkan untuk mendapat kepastian data terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) termasuk komoditas mineral non logam, batuan. “Dan juga SIPB dan IPR di Papua Pegunungan,”ungkap Abisay Kogoya, Senin,04 September 20023 di Jakarta.

Kata Kadisnakertrans Kogoya, dengan ditetapkannya Papua Pegunungan sebagai Daerah Otonom Baru (DOB), maka validasi data tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) perlu dikordinasikan dengan Kementerian ESDM agar pemerintah daerah memiliki data yang valid dalam mengawasi maupun menopang kegiatan tambang mineral non logam.

“Koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian ESDM untuk berkoordinasi tentang program kerja dan memvalidasi data WIUP, SIPB dan IPR untuk komoditas mineral dan batuan,”jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM secara resmi mengambil alih semua perizinan pertambangan dari pemerintah provinsi. Namun kini sejumlah kewenangan telah didelegasikan ke daerah.

Pendelegasian kewenangan ini sesuai dengan pasal 35 ayat 4 UU Minerba No 3 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan kepada Pemda antara lain Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan(SIPB).