Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Dishub Papua Limpahkan Kewenangan ke Kabupaten/Kota

Pos Terpadu libatkan Tim Medis
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw
Terkait Dengan Pelayanan Sarana Angkutan Udara

 

SENTANI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) melimpahkan beberapa kewenangannya kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota se- Provinsi Papua di masa relaksasi tahap kedua.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw, S.IP, M.KP, ketika menghubungi wartawan media online ini usai menghadiri pertemuan antara Dinas Perhubungan Provinsi Papua, KKP, PT AP I dan beberapa maskapai penerbangan terkait pelayanan sarana angkutan udara yang berlangsung di Swiss-Bell Hotel Jayapura, Jumat (26/6) sore.

Alfons mengatakan, pertemuan itu berbicara tentang pelaksanaan petunjuk teknis terkait dengan pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, untuk melakukan pengawasan di masa relaksasi tahap kedua.

“Jadi, ada beberapa hal yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Dinas Perhubungan dilimpahkan ke Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. Kebetulan dalam pertemuan ini kami dari Dishub Kabupaten Jayapura diundang, karena berkaitan dengan Bandara Sentani untuk tahap kedua masa relaksasi,” katanya.

Lebih lanjut Alfons mengaku, pihaknya dalam waktu dekat ini telah membuat landasan aturan-aturan saat tahap relaksasi kedua ini diterapkan.

“Karena pelimpahan ini baru terjadi tadi (kemarin), maka kami dalam waktu satu atau dua hari ini akan menyiapkan landasan-landasan aturannya. Sehingga pada saat pelaksanaannya, kita semua bisa mematuhi apa yang sudah disepakati,” akunya.

Terkait dengan penerbangan antara Papua, kata Alfons, itu juga menjadi perhatian semua agar pihaknya bisa memperlancar dari penumpukan penumpang yang sudah ada dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Memang ada permintaan dari maskapai penerbangan untuk mereka yang tinggal misalnya di Wamena, Timika atau Biak itu bisa dipulangkan, terutaa teman-teman kita yang di Pegunungan Tengah. Hal ini juga bagian yang harus kita respon secara baik, serta memberikan apresiasi kepada Pemprov Papua terutama kepada Dinas Perhubungan Papua yang mencoba untuk menurunkan sebagian kewenangannya ke Dishub yang ada di kabupaten/kota, guna dilaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan, pergerakan penumpang maupun barang dan moda transportasi,” tukasnya.

Artikel Terkait

Kunjungan Kasih, Dishub Kabupaten Jayapura Berbagi Dengan Jadu, Yantim Piatu dan Lansia

Jems

Bus PON Bantuan Pemerintah Pusat Tiba di Jayapura

Bams

Menhub Lepas Bantuan Bus PON ke Papua

Bams

Kadishub Alfons : Dibutuhkan Niat dan Hati untuk Percepatan Pengoperasian Pelabuhan Depapre

Jems

Dishub Kabupaten Jayapura Peringati Hari Perhubungan Nasional 2020

Jems

Kadishub Papua : Wajib Ikut Aturan Kabupaten Setempat

Arafura News

Kadishub Alfons : Pemerintah Pusat Akan Kirim 2 Unit Bus Air Pada 31 Agustus

Jems

Wajib Swab Bagi Penumpang KTP Luar Papua

Jems

Mengganggu Pelayaran, PLN Diminta Rapikan Kabel Listrik di Kawasan Danau

Jems