Pasific Pos.com
Papua Selatan

Kadishub Papua : Wajib Ikut Aturan Kabupaten Setempat

Kadishub Papua
Rombongan Tim Satgas saat menyimak penjelasan (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Reky Douglas Ambrauw mengemukakan bahwa terhitung sejak awal Bulan Juli hingga memasuki September 2020, khusus untuk sektor transportasi intra Papua kewenangannya telah diberikan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Oleh sebab itu bagi warga yang datang dari luar daerah tertentu harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh daerah tujuan. Misalnya saja untuk pengunjung dari Jayapura meskipun sudah masuk lingkup provinsi tetap saja ketika tiba di Kabupaten Merauke harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Merauke.

Hal ini dilakukan untuk ketertiban dalam upaya penanganan Covid 19 melalui sarana transportasi. “Jadi siapapun dan dari manapun, jika masuk di salah satu kabupaten di wilayah Papua wajib mengikuti aturan yang dibuat kabupaten atau kota setempat. Ini harus dipatuhi dan tidak ada tawar menawar,”tegasnya dalam rapat koordinasi Tim Satgas Covid 19 Provinsi Papua dan Pemda Merauke di auditorium Kantor Bupati Senin lalu. Selanjutnya untuk masuk ke wilayah Papua tetap masih menjadi kewenangan provinsi sehingga pihaknya telah membagi beberapa daerah yang dikategorikan sebagai pintu masuk wilayah Papua yakni Biak Numfor, Yapen Waropen, Nabire, Timika dan Merauke.

Hal ini disebabkan karena terdapat transportasi udara dan laut yang sifatnya langsung tanpa melewati Jayapura. Jadi masuk terlebih dahulu ke kabupaten barulah ke Jayapura sehingga menjadi kewenangan provinsi. Namun tidak mengurangi peran instansi yang ada di kabupaten/kota untuk membantu provinsi secara teknis dalam hal ini bersama mitra perhubungan. Pasalnya jangkauan pihak provinsi sangat terbatas sehingga tidak dapat menempatkan staf di setiap kabupaten yang merupakan pintu masuk dari wilayah luar Papua.

Artikel Terkait

Bus PON Bantuan Pemerintah Pusat Tiba di Jayapura

Bams

Menhub Lepas Bantuan Bus PON ke Papua

Bams

Dishub Papua Limpahkan Kewenangan ke Kabupaten/Kota

Jems

KM Ciremai Sandar Di Jayapura Bawa 43 Kontainer Sembako

Fani

Ini Penjelasan Kadishub Papua Soal Kapal Pengangkut Alkes Mamberamo Raya

Bams