Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

Dirikan Negara dalam Negara, 12 Orang Warga Diamankan

Tambang Ilegal
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas (dok)

JAYAPURA – Diduga melakukan aksi yang dianggap menyimpang dengan negara kesatuan Republik Indonesia sekelompok warga yang mengatasnamakan Republik Melanesia diamankan pihak kepolisian Polresta Jayapura Kota, Selasa (18/7) siang.

Kata Kapolresta ke 12 orang tersebut diamankan ketika hendak melakukan pelantikan pengurus di strukstur organisasi Republik Melanesia di kawasan jalan Asrama Haji, Kotaraja, Kota Jayapura.

“Kami amankan ketika mereke (teduga) hendak melakukan pengukuhan pengurus organisasi yang dianggap menentang kedaulatan Republik Indonesia,” jelasnya.

Saat ini Lanjut Kapolresta pihaknya masih melakukan pemeriksaan guna dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kegiatan tersebut.

“Selain kami amankan 12 orang kami juga mengamnkan sepanduk dan alat pendukung kegiatan lainnya yang berbau sparatis. Bahkan saat ini 12 orang itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota,” tegasnya.

Ia pun belum mengatahui pasti tujuan dari organisasi itu, mengingat saat ini masih terus didalami. Namun nama dari organisasi tersebut diduga mereke ingin membuat negara didalam negara.

“Dari hasil pemeriksaan kami akan kaji ulang, apakah ada unsur Pidana atau tidak. Namun yang jelas kami masih melakukan pemeriksaan,” teuturnya.

Kapolresta pun menambahkan kepada masyarakat sejauh ini pihak kepolisian tidak pernah melarang untuk melakukan aksi menyampaikan pendapat di muka umum karena hal itu dilindunvi undang-undang. Namun dengan catatan apabila ingin melakukan aksi tersebut harus memenuhi dua unsur yang berlaku.

“silahkan saja mau menyampaikan pendapat dimuka umum, itu hak semua warga negara. Yang jelas harus ikuti aturan yang ada, pertama yakni tidak menjaga persatuan dan kesatuan negara republic Indonesia, apabila konteksnya mengara kesitu kami tidak ijinkan. Sementara poin kedua yakni berpotensi mengganggu kedulatan negara serta potensi gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Apabila dua poin itu dipenuhi silahkan saja untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Namun Kata Kapolresta sejak maret mulai Pamdemi, pihak kepolisian Polresta Jayapura Kota tidak pernah mengeluarkan ijin keramaian terkait penyampaian pendapat dimuka umum.

“Kami sejak Maret tidak keluarkan ijin keramaian, kalua pun ada itu hanya untuk audensi demi kepentingan umum. Tapi dengan catatan kalua berpotensi terjadi kekacauan dan ada unsur ancaman maka kami tidak berikan ijin,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terkait Tahanan Makar Yang Wafat, ‘Kapolres Bantah Ada Penyiksaan’

Arafura News

Pastikan Pernyataan Emanuel Gobay Hoax

Arafura News

Terkait Tiga Pemuda Yang Resmi Kembali Ke NKRI

Arafura News

Sempat Tersandung Kasus Makar, ‘Kasimirus Dan Dua Rekannya Akhirnya Kembali Ke NKRI’

Arafura News

Bebas Dari Hukuman Makar, ‘Tiga Pemuda Dirangkul Jadi Agen Pemelihara Kamtibmas’

Arafura News

Antisipasi Isu Makar, ‘Danrem Imbau Masyarakat Cinta NKRI’

Arafura News

Optimal Tangani Kasus Makar, ‘Kapolres Apresiasi Pihak Penyidik’

Arafura News

Menang Di Pengadilan, ‘Kapolres Tegaskan Proses Hukum Kasus Makar Berlanjut’

Arafura News

Kapolres Tegaskan, Kasus Makar Sama Dengan Teroris

Arafura News