Pasific Pos.com
Kriminal

Curi Kambing, Empat Pria Terancam 9 Tahun Penjara

Curi Kambing

JAYAPURA – Nekat mencuri hewan ternak milik pemerintah di dinas Peternakan, tiga pemuda asal Merauke ditangkap aparat kepolisian beberapa waktu lalu.

Ketiga pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan dua ekor kambing yang dicuri dari Rumah Potong Hewan dinas Peternakan Kabupaten Merauke.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan dari hasil penyidikan diketahui pelaku berjumlah empat orang, tiga diantaranya telah diamankan.

“Tiga pelaku yakni MA, FI, H, dan EW alias Ebet sudah ditangkap sementara G masih dalam pengejaran,” tuturnya.

Ia menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari salah seorang saksi melihat dua ekor kambing dari salah seorang warga, ketika ditanyakan, warga tersebut langsung memberitahukan pelaku.

“Awalnya MA ditangkap dari hasil pengembangan tiga lainnya pun di ringkus. Dua ekor kambing itu di jual seharga Rp.4,5 juta,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kata Kamal ke empat pelaku telah mendekam di balik jeruji besi dan di sangkakan pasal 363 Ayat 1 hingga 5 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terlibat Pencurian, Tiga Pemuda Dan Seorang Penadah Dibekuk Polisi

Jems

Tertidur Pulas, Emas dan Uang Ratusan Juta Digondol Rekan Kerja

Jems

Di Jalan Misi Sebuah Rumah Dibobol Maling

Arafura News

Curi Tas Berisi Uang Puluhan Juta Rupiah, Seorang Pemuda Ditangkap

Ridwan

Aksi Pencurian Ternak Kembali Terjadi

Arafura News

Jebol Gudang Bulog, Sepasang Sejoli Ditangkap

Ridwan

Seorang Pria Dipenjarakan, Usai Gasak Uang Dan Gadai Motor Milik Bosnya

Ridwan

Senjata Api dan Uang Milik Kasat Reskrim Polres Keerom Dibawa Kabur Pencuri

Ridwan

Gasak Uang dan Pehiasan Bernilai Ratusan Juta, Warga Arso Ditangkap Polisi

Ridwan