JAYAPURA – Nekat mencuri hewan ternak milik pemerintah di dinas Peternakan, tiga pemuda asal Merauke ditangkap aparat kepolisian beberapa waktu lalu.
Ketiga pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan dua ekor kambing yang dicuri dari Rumah Potong Hewan dinas Peternakan Kabupaten Merauke.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan dari hasil penyidikan diketahui pelaku berjumlah empat orang, tiga diantaranya telah diamankan.
“Tiga pelaku yakni MA, FI, H, dan EW alias Ebet sudah ditangkap sementara G masih dalam pengejaran,” tuturnya.
Ia menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari salah seorang saksi melihat dua ekor kambing dari salah seorang warga, ketika ditanyakan, warga tersebut langsung memberitahukan pelaku.
“Awalnya MA ditangkap dari hasil pengembangan tiga lainnya pun di ringkus. Dua ekor kambing itu di jual seharga Rp.4,5 juta,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kata Kamal ke empat pelaku telah mendekam di balik jeruji besi dan di sangkakan pasal 363 Ayat 1 hingga 5 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.