Besok, DPR Papua Gelar Sidang Paripurna Pengesahan Tatib

Jayapura – Setelah Panitia Khusus (Pansus) DPR Papua melakukan finalisasi Rancangan Tata Tertib (Tatib) DPR Papua Periode 2024 – 2025, dalam rapat Banggar DPR Papua pada Jumat, 17 Desember 2025, besok Selasa 21 Januari 2024 DPR Papua akan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengesahan Tatib DPR Papua.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Tatib DPR Papua, Yacob Ingratubun kepada sejumlah awak media ketika di temui di Ruang Fraksi Golkar DPR Papua, Senin 20 Januari 2025.

Yang kemudian lanjut Yacob Ingratubun, juga akan dilakukan pembentukan Alat Kelengkapan Dewa (AKD) DPR Papua, pada Jumat 24 Desember 2025.

“Materi Tatib telah dikonsultasikan ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan sudah ada hasil evaluasinya. Dalam rapat Banggar, kami telah melakukan rapat penyesuaian hasil evaluasi tersebut bersama pimpinan dewan dan fraksi-fraksi,”ujarnya

Dijelaskannya, dalam pembentukan AKD dan pemilihan pimpinan komisi akan itu dilaksanakan setelah pengesahan Tatib.

Hanya saja ungkap Yacob Ingratubun, proses ini sempat tertunda dikarenakan menunggu anggota PDIP yang sedang mengikuti kegiatan internal partai.

Namun tandas legislator Papua itu, jika nanti terjadi pro dan kontrak dalam rapat saat pemilihan komisi, itu merupakan hal biasa.

“Ada wacana untuk pembagian rata melalui musyawarah, namun Golkar dan beberapa fraksi lain lebih memilih pemilihan langsung sesuai Tatib,”ucapnya.

Menurut Politisi Partai Golkar ini, jika pemilihan langsung oleh anggota komisi, itu akan meningkatkan rasa tanggung jawab pimpinan terpilih.

Ia mengingatkan, meski dinamika dalam proses pemilihan adalah hal yang wajar, namun tetap harus mengacu pada ketentuan Tatib yang menyatakan bahwa pimpinan komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi.

“Biarkan anggota komisi menentukan figur yang mereka anggap mampu mengendalikan komisi untuk dua setengah tahun ke depan, berdasarkan hasil pemilihan,”tutup Yacob yang juga Sekretaris DPD Golkar Papua itu. (Tiara).

Related posts

Pasangan MeGe Deklarasikan Kemenangan

Bams

Beli Kendaraan Listrik Dapat E-Voucher Hingga Rp2 Juta

Fani

Dokumen Dua Paslon Gubernur Papua Diserahkan ke ke MRP

Bams

Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Hanya PT Gag Nikel yang Legal

Fani

Bawaslu Kabupaten Sarmi Pastikan Tidak Ada PSU

Bams

Kolaborasi dengan BNN, Jasa Raharja Perkuat Budaya Kerja Bebas Narkoba

Fani

Leave a Comment