Bawaslu Hentikan Kasus Dokumen Palsu Paslon Wakil Gubernur Papua

JAYAPURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua resmi menghentikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melilit salah satu kandidat calon wakil gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai.

Pasalnya pelaporan KTP-nya berdomisili di Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan. “Saksi pelapor yakni Wakob Punggo laporannya dianggap tidak memenuhi syarat formil. Tetapi kami tidak lantas menghentikan laporan ini dan laporan ini bahkan kami terus tindak lanjuti,” Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin saat menggelar jumpa pers. Jumat (11/10/2024) di Jayapura.

Dikatakan, setelah dilakukan ke tingkat penyidikan dengan melibatkan pihak Kejaksaan dan juga Kepolisian, yang masuk dalam Gakkumdu. Tidak ada dugaan pemalsuan.

“Perbuatannya tidak terjadi dan tidak ada pemalsuan. Jadi status laporannya kami hentikan dan Yermias Bisai bisa melanjutkan mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua,”pungkasnya.

Sementara itu  Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Amandus Situmorang menjelaskan bahwa jalannya perkara ini secara resmi dihentikan.

Dijelaskannya,  paska penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Papua pada tanggal 22 September lalu, Bawaslu Papua telah menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran.

Namun setelah kemudian dicek yang bersangkutan ke sebagai pelapor atau syarat sebagai pelapor tidak terpenuhi karena terkait domisili. Sehingga laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal.

Related posts

Sampah Di Bandara Internasional Sentani Capai 3 Ton Per Hari

Bams

Sidang Sengketa Pilkada Sarmi: Tim DJ Yakin Menang

Bams

Setelah 7 Bulan Dipalang, Kantor Satpol PP Papua Kembali Dibuka

Bams

Amril Sidik Dibunuh Pasutri yang Merupakan Karyawannya

Fani

Stok Energi Primer Cukup, PLN Siap Pasok Listrik Andal Selama Nataru

Fani

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak di Distrik Muara Tami

Fani

Leave a Comment