Pasific Pos.com
Lintas Daerah

Asisten II : Iuran JKK dan JKM Non ASN Keerom Masih Tunggu Keputusan Bupati

Keerom – Pemerintah Kabupaten Keerom melakukan rapat koordinasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Papua Jayapura dan PT Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen) Cabang Jayapura untuk membahas perlindungan bagi non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Keerom untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Rapat tersebut dilakukan di ruang rapat Bupati Keerom dipimpin oleh Asisten II Setda Kabupaten Keerom, Edy Y.Buntan yang difasilitasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Keerom, Julito Pereira. Meski berjalan cukup alot, namun rapat koordinasi ini belum menghasilkan kesepakatan terkait perlindungan dua program dari masing – masing badan usaha milik negara tersebut.

Rapat dihadiri oleh Kepala BPJamsostek Cabang Papua Jayapura, Adventus Edison Souhuwat, Kepala PT Taspen Cabang Jayapura, Mulat Budianto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua, perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom dan perwakilan DPRD Kabupaten Keerom serta sejumlah stakeholder pada Jumat (17/01/2020).

Asisten II Setda Kabupaten Keerom, Edy Y. Buntan mengatakan,  hasil pertemuan tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk laporan yang akan disampaikan kepada Bupati Keerom.

“Kita sudah buat laporan, segera kami sampaikan kepada Bupati, nanti Bupati yang akan memutuskan mengenai iuran JKK dan JKM apakah dibayarkan ke BPJamsostek atau PT Taspen,” ucapnya.

Kadisnakertrans Kabupaten Keerom, Julito Pereira menjelaskan, pertemuan tersebut dilakukan menyusul adanya tagihan pembayaran iuran untuk program JKK dan JKM dari PT Taspen untuk non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Keerom.

Julito melanjutkan, proses yang telah dilalui sejak tahun 2018 terkait kepesertaan BPJamsostek bagi non ASN dalam hal ini Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) dan dilanjutkan dengan  penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Keerom dan BPJamsostek yang diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) melalui surat edaran untuk melaporkan jumlah PKWT di masing – masing OPD.

“Dari masing – masing OPD telah memberikan data dengan jumlah tenaga kontrak 800 orang, kemudian sudah dianggarkan Rp250 juta untuk pembayaran iuran pada tahun 2019. Namun pada akhir Desember 2019, kami meminta kepada BPKAD untuk mencairkan anggaran tersebut, namun Kepala BPKAD menyatakan untuk menunda pembayaran iuran karena ada surat tagihan dari Taspen untuk iuran yang sama,” kata Julito.

Julito mengatakan bahwa anggaran tersebut tidak cair hingga saat ini lantaran telah melewati tahun anggaran, sehingga Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom memerintahkan untuk dilakukan rapat koordinasi untuk membahas JKK dan JKM program dari BPJamsostek dan Taspen. (Zulkifli)