Curi Motor Di Garasi Rumah, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
MERAUKE-Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Lukyta Kustiana Putra, S.Tr.K.,S.I.K mengemukakan bahwa Unit Resmob Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut terjadi di Kampung Sudomulyo Distrik Semangga Kabupaten Merauke Papua Selatan pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIT. Sepeda motor Honda CRF warna merah putih milik Ngatiman (57) yang diparkir di garasi samping rumah raib dicuri.
Motor tersebut sebelumnya digunakan oleh anak korban sekitar pukul 00.00 WIT. Namun saat bangun, ia mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Merauke memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang bekerja di Camp 19 Asiki Kabupaten Boven Digoel.
Akhirnya Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIT, personil Resmob yang dipimpin KBO Reskrim IPDA Steven E. Dapo, S.H. menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing SK (18) dan AM (17). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.
Keduanya kemudian digiring ke Sat Reskrim Polres Merauke untuk menjalani proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 1 unit sepeda motor Honda CRF warna merah sebagai barang bukti.(Iis)
