Sat Reskrim Polres Jayapura Amankan Buronan Polres Merauke

 

 

Sentani – Seorang tahanan kabur asal Polres Merauke yang telah buron sejak Desember 2024 lalu, berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura.

Pelaku diamankan di halaman Kantor Bupati Kabupaten Jayapura, pada Rabu (09/07/2025) sekitar pukul 13.30 WIT.

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H.,M.H menjelaskan, Keberhasilan ini bermula dari informasi yang diterima Tim Unit Opsnal Sat Reskrim, melaporkan bahwa salah satu tahanan kabur dari Polres Merauke terlihat berada di sekitar halaman Kantor Bupati Jayapura.

Tim segera merespons laporan tersebut dengan bergerak cepat ke lokasi dan melakukan pemantauan di sekitar area kantor. Sekitar pukul 13.30 WIT, target yang sebelumnya sempat keluar dari area, terlihat kembali masuk ke halaman kantor.

“Tanpa menunggu waktu lama, tim langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujar AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H

Tahanan yang diamankan diketahui bernama Hagamolan Walilo alias Hawal (18). Ia merupakan mahasiswa asal Rimba Jaya, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Tim Unit Opsnal Sat Reskrim membawa yang bersangkutan ke Polres Jayapura guna diamankan dan dilakukan proses lebih lanjut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Pengemudi Ojek Jadi Korban Penganiayaan OTK di Paniai

Fani

Hoax! Korban Meninggal Dunia Akibat Begal di Holtekamp

Fani

4 Terdakwa Korupsi Dana PON Papua Dituntut Berbeda, 2 Hingga 16 Tahun Penjara

Fani

Satgas Yonif 512/QY Temukan Ladang Ganja Seluas 5.000 Meter Persegi Diduga Jadi Sumber Pendanaan OPM

Fani

Tak Ada Ruang Bagi Pengedar Narkoba, Polresta Jayapura Serahkan Tersangka ke Jaksa

Fani

Ini Daftar Kejahatan Aske Mabel, Eks Anggota Polri yang Divonis 8 Tahun Penjara

Fani

Leave a Comment