Dua Penumpang KM Sinabung Diamankan Polisi di Pelabuhan Jayapura

Jayapura – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di kawasan Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua pada Rabu, 24 Desember 2025. ‎

‎Pengungkapan tersebut bermula saat tim melaksanakan penyelidikan dengan memonitor para calon penumpang kapal yang hendak naik ke KM. Sinabung untuk berangkat dari Pelabuhan Laut Jayapura sekitar pukul 19.00 WIT.‎

‎Kasus pertama terjadi sekitar pukul 20.00 WIT, saat tim mencurigai seorang calon penumpang laki-laki yang hendak naik ke atas kapal tanpa membawa tiket dan barang bawaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan paket yang diduga narkotika jenis ganja yang disisipkan di bagian depan celana pelaku. Pelaku diketahui berinisial YOK (19), warga Sorong.‎

‎Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga plastik bening berukuran besar berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat total sekitar 56,85 gram. ‎

‎Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIT, tim kembali mengamankan seorang pria berinisial BYM (35) warga Dok VII Jayapura.

Pelaku diamankan setelah petugas mendapati dua paket besar ganja yang disembunyikan di dalam bungkus teh kotak dan tempat sabun yang berada dalam barang bawaannya.

Selain itu, turut diamankan satu plastik kliper kecil berisi biji ganja. Total berat barang bukti pada kasus kedua ini mencapai 64,22 gram.‎

‎Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kejelian tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan terhadap jalur transportasi laut.‎

‎“Pengungkapan dua kasus ini berawal dari kegiatan pemeriksaan rutin penumpang kapal di Pelabuhan Laut Jayapura. Pelaku berupaya menyelundupkan narkotika jenis ganja dengan berbagai modus, namun berhasil digagalkan oleh tim Opsnal kami,” ujar Kasat, Kamis (25/12/2025). ‎

‎Kasat menegaskan bahwa kawasan pelabuhan menjadi salah satu fokus pengawasan Sat Resnarkoba karena rawan dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika, dimana Polsek KPL Jayapura juga sering mengungkap atau menggagalkan calon penumpang yang membawa narkotika melalui jalur wilayah hukumnya. ‎

‎“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Jayapura. Penindakan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan untuk melayani dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kasat. ‎

‎Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.‎

‎”Keduanya masing-masing terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun lantaran disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas perbuatannya,” pungkasnya.

‎Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

Related posts

Ini Pesan Gubernur Papua Selatan Di Momen Kirab Bangga Kencana 

Bams

Massa Demo di Jayapura, Polisi Larang Lakukan Long March

Fani

Gerakan TNI AD Manunggal Air di Merauke Berkelanjutan Disambut Antusias

Fani

Sinergitas Satgas Yonif 753/AVT Dan Polres Puncak Jaya Gelar Sweeping Gabungan

Fani

Cerita Irjen Fakhiri Saat SMA, Jalan Jauh Hingga “Leften”

Jems

Telkom Aktifkan Back Up Link Pasca Kabel Laut Ruas Ambon – Fakfak Terganggu

Fani

Leave a Comment