BTM – CK Akan Bawa Hasil PSU Pilkada Papua ke MK

Jayapura – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano – Constant Karma (BTM-CK), menyatakan akan membawa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam PSU tersebut, BTM-CK meraih 255.683 suara, sementara pasangan nomor urut 2, Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), unggul dengan 259.817 suara.

Keputusan itu disampaikan BTM dalam pidatonya di kediamannya, Jayapura, Jumat (22/8/2025).

Dia menegaskan bahwa langkah ke MK bukan sekadar memperdebatkan keputusan KPU, melainkan perjuangan untuk mencari kebenaran.

“Hari ini saya berdiri bukan untuk memperdebatkan lagi keputusan KPU. Biarlah itu lewat bersama angin sejarah. Kita tidak lagi menghitung luka, karena yang lebih penting adalah menjaga harapan. Kini kita melangkah dengan satu tujuan: menjemput kebenaran di Mahkamah Konstitusi,” ujar BTM.

BTM juga menyoroti berbagai kejanggalan selama PSU, termasuk dugaan penghapusan suara menggunakan cairan tipe x di sejumlah TPS.

“Kita semua melihat bagaimana suara rakyat diperlakukan semena-mena. Angka-angka dihapus dengan Tipex, seakan suara rakyat bisa dihapus begitu saja. Tetapi suara rakyat bukan angka di atas kertas, melainkan denyut hati, napas, dan harapan. Cairan putih itu mungkin bisa menutup tinta, tapi tidak akan pernah bisa menghapus nurani,” tegasnya.

Dia menambahkan, kebenaran mungkin bisa tertahan sejenak, namun pada akhirnya akan sampai juga ke muara keadilan.

Related posts

BTM : Kemenangan Ini Adalah Kemenangan Rakyat Papua

Bams

Satgas Operasi Damai Cartenz Sebut KKB Diduga Kuat Pembunuh Andi Hasan di Yahukimo

Fani

Ini Alasan Masyarakat Belu Malaka dan Timor Leste di Mimika Sepakat Mendukung JOEL

Fani

Irjen Fakhiri Sebut Pentingnya Campur Tangan Tuhan dalam Mewujudkan Pilkada Damai di Tanah Papua

Jems

Sukseskan Pemilu 2024, TelkomGroup Amankan Layanan melalui 87 Posko Nasional hingga Daerah

Fani

Danrem 172/PWY Meninjau Kesiapan RS UPT Vertikal Papua

Fani

Leave a Comment