ASMAT,- Sebanyak 45 ekor burung nuri kepala hitam, 1 ekor kakatua jambul kuning dan 1 ekor buaya berhasil diamankan pejabat Karantina dan BKSDA Papua di Pelabuhan Agats Asmat, Senin (11/8). Satwa-satwa tersebut diamankan pada saat pengawasan lalulintas orang dan barang melalui KM. Sirimau dengan tujuan Pelabuhan Pomako Mimika Papua Tengah.
Petugas mencurigai barang bawaan penumpang yang dikemas menggunakan kontainer box. Setelah dperiksa, kotak yang biasanya digunakan untuk menyimpan perlengkapan rumah tangga justru berisikan hewan, yakni nuri kepala hitam.
Tak berhenti sampai disitu, kecurigaan petugas makin menguat ketika menemukan lagi kemasan yang cukup mencolok yaitu karton yang ditumpuk bersama dengan tripleks dan galon air mineral yang diletakkan di bawah tempat tidur penumpang. Setelah diperiksa karton tersebut ternyata berisikan hewan hidup.
Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahhun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Hewani.
Satwa-satwa dilindungi tersebut kini diamankan di kantor Stasiun BKSDA Papua Wilayah I Asmat guna penyelidikan lebih lanjut.Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono mengemukakan bahwa tidak semestinya satwa yang dilindungi dibawa dan dipelihara hanya untuk kenikmatan semata tanpa memperhatikan keberlangsungan hidupnya di alam bebas.
Satwa tersebut harusnya dilestarikan dan dijaga sumber keanekaragamannya di alam agar tidak punah.”Bersinergi dengan instansi terkait dalam pengawasan dapat mencegah peredaran ilegal satwa langka serta menjaga kestabilan ekosistem agar tidak punah,”jelas Cahyono.(iis)