Pasific Pos.com
Lintas Daerah

Terkait Situasi, KPU dan Bawaslu Tolikara Disarankan Lakukan Tahapan di Jayapura

Anggota DPR Papua, Timiles Yikwa, SE.

Jayapura – Menyikapi situasi pada Pemilu 2024, terlebih khusus pada pesta demokrasi dalam Pemilihan Legsilatif (Pileg) di Kabupaten Tolikara, Anggota DPR Papua dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Tolikara, Timiles Yikwa, SE memberi apresiasi atas kinerja KPU dan Bawaslu Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan sebagai penyelenggara pesta demokrasi pada Pemilihan Umum 2024, di Kabupaten Tolikara.

Menurut Timiles Yikwa, yang kini kembali mencalonkan diri dan ikut bertarung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Tolikara, kinerja KPU dan Bawaslu dalam mengawal proses perhitungan suara hingga berbagai tahapan rekapitulasi suara telah dilakukan dengan baik dan sesuai mekanisme.

“Lembaga KPU dan Bawaslu Tolikara sudah bekerja dengan bagus secara maksimal dalam melaksanakan tugasnya sesuai mekanisme sampai pada tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten. Mereka melakukan itu semua di Tolikara, cuman tidak ada fasilitas pemerintah yang disiapkan untuk KPU dan Bawaslu sebagai pihak penyelenggara untuk menunjang pekerjaan mereka, sehingga tempatnya harus di pindahkan ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Jadi saya juga salah satu Caleg mengikuti tahapan itu dan memang KPU dan Bawaslu sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan mekanisme,” kata Timiles Yikwa kepada Pasific Pos lewat via telepon, Minggu 10 Maret 2024.

Hanya saja lanjut Timiles, saat perhitungan suara sedang berlangsung di Wamena, ada beberapa oknum yang menghalangi mereka (KPU dan Bawaslu). Dimana oknum oknum ini merasa keberatan dan menuding ada kecurangan kecurangan yang terjadi yang dilakukan oleh pihak pihak lain atau kelompok kelompok lain di lapangan.

“Tapi Bawaslu sudah memberikan ruang kepada mereka jika ada laporan laporan yang masuk di Gakkumdu. Yang mana Gakkumdu ini adalah Sentra Penegakkan Hukum Terpadu yang menangani kasus dugaan tindak pidana pemilihan di Wilayah Provinsi Papua,” jelasnya.

Apalagi kata Timiles, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu telah diatur dalam undang undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, itu sudah berjalan dengan baik sampai dengan tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten.

“Jadi sekali lagi, terkait dugaan pelanggaran pelanggaran yan terjadi di lapangan, Bawaslu Tolikara sudah memberikan ruang kepada oknum oknum yang merasa tidak puas. Sehingga ketika menemukan berbagai pelanggaran silahkan ajukan keberatan di Gakkumdu,” ujar Timiles.

Kendati demikian kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, oknum oknum tersebut merasa tidak puas, hingga mendatangkan massa untuk melakukan demo.

“Dimana salah satu tuntutannya itu, mereka meminta KPU agar mengeluarkan surat rekomendasi untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Saya rasa ini belum waktunya, sebab dalam tahapan itu kan, kalau memang ada kejadian khusus atau terjadi pelanggaran pelanggaran, atau memang itu ada suara suara yang nanti di kasi ruang atau isi fom atau di kasi ruang ika ada kejadian khusus atau keberatan keberatan, tetapi oknum oknum ini tidak menanggapi hal itu. Mereka malah mau, Bawaslu harus kasih keluar rekomendasi.
Saya rasa, itu tidak wajar, karena KPU dan Bawaslu ini kan suda diatur, tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Karena mereka melaksanakan tugasnya sesuai dengan jadwal nasional,” tegas Timiles.

“Tahapan rekapitulasi ini tinggal molor molor terus, sampai sudah pindah tempat dua kali, tetap sama saja. Sampai dengan rapat pertemuan dan KPU dan Bawaslu sudah fasilitasi pimpinan partai politik untuk cari jalan keluarnya. Bahkan sampai digelar dua hari pertemuan, tapi sama saja tidak ada hasil dan tidak temukan solusinya juga. Sampai massa dari Tolikara datang juga ikut menghalangi tugas KPU. Bahkan kemarin mereka juga kembali melakukan pertemuan tapi tidak ada hasilnya,” ungkapnya.

Untuk itu, sebagai wakil rakyat yang juga merupakan anak daerah, Timiles Yikwa menyarankan, agar seluruh tahapan sebaiknya dilakukan di Jayapura, sebab dari Pemerintah Provinsi Pegunungan belum menyediakan fasilitas kepada pihak penyelenggara Pemilu.

“Seperti Kantor KPU dan Kantor Bawaslu ini kan belum ada. Pemerintah belum membangun kantornya, sehingga mereka harus menyewa tempat. Hanya saja pemilik tempat juga tidak mau memberikan ijin karena setiap saat KPU mau melakukan tugasnya selalu di palang, di halang halangi oleh massa. Sehingg menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pemilik tempat juga lainnyya. Sementara pihak keamanan dalam menjaga situasi dan kenyamanan dalam pelaksanaan rekapan itu, sedikit kewalahan karena menghadapi massa yang begitu banyak,” kata Timiles.

Namun untuk mengingat waktu, kata Timiles KPU dan Bawaslu Tolikara harus segera duduk rapat, kira kira langkah apa yang harus diambil untuk menghadapi situasi seperti ini.

“Saya rasa KPU dan Bawaslu harus keluar dari Wamena supaya bisa fokus dan bisa secepatnya tuntaskan tahapan rekapitulasi ini sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Kami juga minta tidak boleh lagi ada pihak pihak lain yang datang mau menghalang jalannya rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten ini,” tandasnya.

Menurutnya, jika ada keberatan keberatan silahkan lapor ke Gakkumdu atau ada jalur hukum lain yang juga bisa ditempuh.

“Kalau memang ada partai politik yang merasa di rugikan, ya silahkan ajukan laporannya nanti di kasi ruang. Tapi tahapan untuk rekapan ini tetap jalan, tidak boleh lagi di halangi halangi lagi. Kalau KPU dan Bawaslu di kejar kejar terus dan di halang halangi, lalu sampai kapan tahapan ini bisa berjalan dan kalau molor terus, itu siapa yang rugi,” cetusny.

Timiles Yikwa menambahkan, kalau memang ada partai politik yang merasa di rugikan, itu pasti nanti di kasi kesempatan dan di kasi ruang untuk mengisi fom keberatan atau kejadian khusus. Semuanya ini kan ada aturan main tidak bisa kita semua menghalangi itu.

“Jadi kami minta juga KPU dan Bawaslu untuk duduk bahas, kira kira cari jalan keluarnya seperti apa. Kami pimpinan partai politik dan caleg ini kan hanya mengikuti arahan dari KPU dan sesuai kesepakatan antara Bawaslu dengan KPU. Ini untuk menjaga keamanan di Wamena sebaiknya tahapan di lakukan di Jayapura. Hal ini juga untuk mengantisipasi kejadian yang tidak kita inginkan semua. Saya berharap, jangan sampai terjadi apa apa dengan masyarakat atau ada masyarakat kita yang jadi korban. Untuk itu, KPU dan Bawaslu harus cari tempat yang aman dan nyaman untuk lakukan tahapan sesuai dengan jadwal,” pungkasnya. (TIARA)