Dua Pelaku Curanmor Terancam Pidana Penjara 7 Tahun

Jayapura – Kepolisian Sektor Jayapura Selatan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Kelapa Dua Entropi Distrik Jayapura Selatan pada Kamis (10/7/2025) sekira Pukul 04.20 WIT.

Dari pengungkapan yang dilakukan, dua orang pria masing-masing berinisial JM Alias Jo (19) dan JY Alias Jonat (29) diciduk tim opsnal Polsek Jayapura Selatan dan diamankan bersama barang bukti satu unit SPM Honda CBR 150 warna Orange milik korban bernama Christian.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP M. Lalang mengatakan, kedua pelaku mengambil motor milik korban di lokasi kejadian tepatnya di depan Toko Jaya Makmur Entrop sekira pukul 04.00 WIT, tak berselang lama, korban membuat laporan ke Polsek Jayapura Selatan.

“Tim opsnal kami yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku dan mendapatkan informasi tentang keberadaannya, dan kemarin (Selasa, 15/7) sekitar Pukul 14.30 WIT, tim berhasil membekuk keduanya di seputaran Polimak III,” ungkap Kapolsek, Kamis (17/7/2025).

Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan beserta barang bukti SPM milik korban dan akan di proses sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 288 / VII / 2025 / SPKT / Polsek Jayapura Selatan / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 10 Juli 2025 tentang Pencurian.

“Atas perbuatan keduanya, Penyidik sangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 Tahun,” pungkasnya.

Related posts

13 Ribu Ton Beras Impor Vietnam Segera Tiba di Papua

Fani

Ferdinandus Kainakaimu Mendaftar Sebagai Calon Sekda Papua Selatan

Bams

Feskop Papua Hari ke-2 : BI Umumkan Pemenang Kompetisi CBP Rupiah

Fani

Peringatan HAB ke-79 Kemenag di Papua: Menjaga Kerukunan Umat Menuju Indonesia Emas

Fani

Ketua LMA Yapen Waropen Sorong Raya Apresiasi Pemilu Berlangsung Damai

Fani

Kesadaran Bayar Air Masih Rendah, Baru 46 Persen Pelanggan Rutin Membayar

Fani

Leave a Comment