KPU Papua Ingatkan Calon dari ASN, TNI dan Polri Wajib Lampirkan Surat Pengunduran Diri

Jayapura – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Steve Dumbon, mengingatkan kepada calon kepala daerah yang berasal dari TNI atau Polri wajib melampirkan surat pengunduran diri sebagai salah satu syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.

“Untuk anggota TNI, surat pengunduran diri harus ditujukan kepada Panglima TNI, sedangkan untuk anggota Polri ditujukan kepada Kapolri. Surat tersebut harus dilampirkan dengan bukti penerimaan dari Mabes Polri,” tandas Steve Dumbon dalam kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Batiqa hotel, Entop, Kota Jayapura, Papua, pada Selasa 13 Agustus 2024.

Lanjut dikatakan, selain surat pengunduran diri, calon juga harus melampirkan surat keterangan dari Mabes Polri yang menyatakan bahwa proses pemberhentian sedang berlangsung.

“Pada saat penetapan calon tanggal 22 September, semua calon dari TNI, Polri, dan ASN harus sudah memegang surat keterangan atau SK pemberhentian,” tegas Dumbon.

Steve Dumbon menegaskan, meski pihaknya (KPU) Papua memahami bahwa proses penerbitan SK pemberhentian membutuhkan waktu yang tidak singkat. Tapi, minimal harus ada surat keterangan dari institusi terkait yang menyatakan bahwa proses pemberhentian sedang berlangsung.

“Ini berlaku juga untuk ASN. Sebab surat pengunduran diri atau minimal surat keterangan proses pemberhentian menjadi syarat mutlak dalam pencalonan,” tandas Dumbon.

Untuk itu Steve Dumbon menambahkan, ketentuan ini bertujuan guna memastikan netralitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Papua. (Tiara).

Related posts

Resmi di Bentuk, Relawan NDS Nusantara Siap Menangkan Pasangan Tepad

Jems

Jelang Pilkada, KNPI dan Sejumlah OKP Tolak Isu Politik Indentitas dan Agama

Jems

Raih Dukungan Suara, Ruddy Bukanaung Gencar Lakukan Tatap Muka Bersama Masyarakat Dapil II

Jems

Ikuti Tahapan di DPD PDIP Papua, Giri Wijayantoro Optimis Dapat Rekomendasi

Jems

Tiba di Bandara Sentani, Sekjend PKS Bakal Hadiri Kampanye Akbar di Papua Raya

Jems

Bantuan Sosial Pemerintah Pusat: Bukti Kehadiran Negara di Papua

Jems

Leave a Comment