Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

DPR Papua Apresiasi Komitmen Presiden Jokowi Ingin Selesaikan Pelanggaran HAM

Suasana Sidang Paripurna DPR Papua dengan agenda mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI, H. Joko Widodo di ruang Sidang DPR Papua, Selasa 16 Agustus 2022. (foto Tiara).

Jayapura : Presiden Republik Indonesia, H.Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka menyambut HUT ke 77 Republik Indonesia (RI) yang berlangsung Gedung Parlemen, Jakarta, 16 Agustus 2022.

Dimana dalam pidato kenegaraan menyambut HUT RI ke 77 itu, Presiden Joko Widodo juga menyinggung soal penyelesaian pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat di masa lalu terus menjadi perhatian serius pemerintah.

Pidato kenegaraan itu disampaikan di depan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden Jokowi mengatakan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam proses pembahasan.

“RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan. Dan tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan,” kata Presiden Joko Widodo, atau bisa disapa Jokowi.

Selain itu, kata Presiden Jokowi, Keppres pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu juga telah ia tandatangani.

Menanggapi hal itu, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi, yang terus ingin menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran HAM.

“Apalagi, kita dengar bahwa beliau sudah berkomitmen dan bahkan sudah menandatangani MoU untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Indonesia, termasuk yang ada di Tanah Papua,” kata Jhony Banua Rouw atau disingakt JBR.

Untuk itu, Politisi Partai NasDem ini berharap semua pelanggaran HAM bisa diselesaikan dengan baik dan juga ada kemauan yang kuat pemerintah pusat untuk membuat UU KKR.

“Ini menjadi hal yang penting dan kita di DPR Papua juga mempunyai ruang itu yang kita akan rencanakan tahun ini atau tahun depan kita akan selesaikan soal Raperda KKR,” tandas JBR.

“Tentu itu akan menjadi satu kesatuan yang baik, sehingga penyelesaian pelanggaran HAM di Papua bisa kita selesaikan dan ini sudah menjadi diskusi-diskusi kita di DPR Papua dan pemerintah pusat. Bahkan, sedikit ide saya yang pernah saya sampaikan yakni bagaimana selain penyelesaian hukumnya, tapi kita selesaikan dengan kearifan lokal dengan melakukan rekonsiliasi dan perdamaian kembali, tentu dengan kita berharap pemerintah bisa memberikan kompensi misalnya biaya hidup bagi keluarga korban dan memberikan kesempatan bagi keluarga korban atau anak-anaknya diberikan peluang pekerjaan seperti ASN, TNI – Polri atau BUMN dan BUMD,” ujar Jhony.

Bahkan lanjut Jhony, kita memberikan beasiswa khusus bagi anak-anak korban pelanggaran HAM sebagai wujud penyelesaian masalah ini.

Kendati demikian kata Jhony, hal itu bukan berarti mengabaikan proses-proses hukum, namun hal itu juga diselesaikan agar keluarga yang kena dampak dari pelanggaran HAM bisa tertolong, saling memaafkan sehingga bisa dilakukan konsolidasi yang baik dalam membangun Papua.

“Tentu ini menjadi tanggungjawab pemerintah, bukan hanya kepada sipil, tapi juga kepada TNI-Polri yang menjadi korban. Kita sadari bahwa ada dua bagian. Karena ada keluarga yang ditinggalkan, sehingga harus diberikan jaminan selain proses hukum akan berjalan,” terangnya.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan, karena merupakan kearifan lokal di Papua. Apalagi, diketahui di Papua jika ada perang suku, konflik atau perselisihan, bisa diselesaikan dengan duduk bersama-sama, penyelesaian ganti rugi, sehingga kembali normal sebagai keluarga besar dan kembali hubungan seperti biasa.

“Kearifan lokal yang baik, yang bisa didorong sebagai landasan atau ide untuk menyelesaikan masalah-masalah HAM di Tanah Papua. Sekali lagi, bukan artinya kita meninggalkan proses hukum yang ada, silahkan berjalan sesuai mekanisme. Tapi, yang saya sampaikan tadi adalah solusi menyelesaikan masalah secara kearifan lokal Papua,” jelas JBR kembali.

Ditambahkan, sesuai UU Otsus, hal itu menjadi amanat yang akan diselesaikan sehingga DPR Papua juga akan menggunakan hak inisiatif untuk selesaikan Perdasus tentang KKR ini.

“Kita tahun ini juga lebih fokus perdasi atau perdasus turunan dari UU Otsus, yang ada deadline waktu 1 tahun yang harus kita selesaikan, sehingga energi kita fokus pada raperda itu dulu. Kita harap tahun depan, akan masuk dalam propemperda,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH mengatakan jika RUU KKR itu memang ditunggu selama ini oleh rakyat Papua. Sebab, dalam UU Otsus mengisyaratkan penyelesaian pelanggaran HAM di Papua, salah satunya KKR.

“Jadi kami harap ini menjadi hal yang benar-benar memberikan apa yang diinginkan rakyat Papua dan ini menjawab UU Otsus, meski ada perubahan-perubahan, namun rekonsiliasi harus dilakukan, karena ada banyak masalah di atas tanah ini dan bisa diselesaikan melalui rekonsiliasi,” ujar Yunus Wonda.

Ketika ditanya soal pidato Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa RUU KKR itu tengah dibahas, Yunus Wonda mengatakan jika itu menjadi hal yang baru dimana rekonsiliasi akan dilakukan dan dilaksanakan, sehingga hal ini menjadi kerinduan dan harapan cukup panjang sejak UU Otsus diberlakukan di Tanah Papua.

Untuk itu, Yunus Wonda berharap DPR RI bisa menggenjot RUU KKR ini dengan cepat, apalagi perubahan UU Otsus saja bisa digelar cepat, maka RUU KKR juga diharap digenjot lebih cepat.

“Nah, itu tantangan bagi DPR RI. Mereka mampu tidak melakukan ini? Jangan UU Otsus yang berubah dengan luar biasa dan pemekaran bisa dilakukan luar biasa, namun KKR yang tunggu rakyat Papua, apakah mereka memiliki misi yang sama bagaimana membuat rekonsiliasi? Karena ini menyangkut kepercayaan rakyat Papua kepada negara,” tandas Politikus Partai Demokrat itu.

Menurutnya, jika Presiden Jokowi sudah menyampaikan tentang RUU KKR itu tengah dibahas, maka harus gayung bersambut, sehingga rekonsiliasi bisa berjalan dan memberikan harapan kepada rakyat Papua bahwa hanya bisa diselesaikan melalui rekonsiliasi sehingga seluruh persoalan-persoalan di Papua bisa terselesaikan dengan baik.

Untuk itu, legislator Papua ini berharap dalam pembahasan RUU KKR itu, harus melibatkan Papua. Sebab, rekonsiliasi itu harus dilakukan dengan melibatkan masyarakat Papua, tidak seperti perubahan UU Otsus dan Pemekaran.

“Jadi, harus melibatkan orang Papua, termasuk melibatkan tokoh-tokoh yang berpihak dan membela pelanggaran HAM di Papua. Bicara rekonsiliasi ini, tidak sekedar bicara yang baik-baik saja, itu tidak bisa. Tapi, rekonsiliasi ini membicarakan keseluruhan dan tuntas,” tekannya.

Bahkan, Penasehat Fraksi Partai Demokrat DPR Papua ini mencontohkan kasus pelanggaran HAM Paniai, yang mana sudah berjalan belasan tahun, namun sampai saat ini belum tuntas.

“Jadi, saatnya orang Papua ingin melihat bukti. Kalau mau menyelesaikan pelanggaran HAM, mari kita selesaikan. Kasus Paniai dulu, mari kita laksanakan, karena itu sudah cukup lama. Kami harap sebelum Pak Jokowi mengakhiri jabatannya pada 2024, semua pelanggaran HAM di Papua, terutama Paniai harus selesai,” tegasnya. (Tiara).