Pasific Pos.com
Papua Selatan

Vaksinasi Warga Binaan Masih Terkendala NIK

0208212
Gedung Lapas Kelas IIB Merauke (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,-Kasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIB Merauke, Bekti Utomo, S.Sos mengemukakan bahwa terkait dengan program vaksinasi di lingkup Lapas maka pihaknya telah menyurat ke Dinas Kesehatan untuk kelancaran pelaksanaannya nanti. Ia berharap agar warga binaan Lapas dapat mengikuti vaksinasi tersebut dengan segera. Namun yang menjadi kendala adalah data yang dimasukkan oleh pihak dinas dinyatakan belum lengkap karena dari 339 warga binaan Lapas, hanya 105 orang yang memiliki NIK.

Akibatnya, warga Lapas yang belum memiliki NIK tidak bisa divaksin. “Terkait hal ini kita masih menunggu hasil koordinasi antara pihak Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Kesehatan di tingkat pusat. Artinya, tengah dikoordinasikan tentang kemungkinan adanya pengkhususan atau pengecualian bagi Lapas mengingat warga yang dibina tidak hanya berasal dari Merauke tetapi juga dari Asmat, Mappi dan Boven Digoel. Mereka masuk ke sini memang tanpa membawa bukti identitas apapun, hanya surat penahanan,”jelas Bekti di ruang kerjanya.

Ia mengungkapkan, pihak Lapas mengalami kesulitan dalam menelusuri identitas warga yang bersangkutan karena hanya berpatokan pada surat penahanan. Di sisi lain, vaksinasi harus segera dilakukan namun jika masih harus menunggu NIK warga Lapas yang belum ada maka vaksinasi akan tertunda dengan waktu yang tidak bisa diprediksi. Menurutnya, warga binaan juga memiliki hak untuk divaksin, apalagi pemerintah saat ini tengah menggencarkan program serbuan vaksinasi serentak.

Ia berharap permasalahan ini dapat teratasi karena pada dasarnya ada hal-hal khusus yang seharusnya bisa diakomodir karena Lapas tempatnya memang khusus. “Semoga pihak dinas dapat kembali mengkomunikasikan hal ini, kapan jelasnya pelaksanaan vaksinasi. Intinya Lapas selalu siap untuk mensukeskan program ini, terlebih surat juga sudah kita layangkan,”pungkasnya.**