Pasific Pos.com
Papua Selatan

Pelaksanaan Asimilasi Covid Berbeda Tahun Ini

0208213
Kasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIB Merauke, Bekti Utomo, S.Sos (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,-Kasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIB Merauke, Bekti Utomo, S.Sos mengemukakan bahwa program asimilasi Covid 19 masih terus berjalan namun pelaksanaannya berbeda dengan yang pertama karena untuk gelombang kedua ada beberapa pengecualian yang diperuntukkan bagi para residivis, bagi warga binaan yang kembali melakukan pelanggaran usai mendapat pembebasan bersyarat, warga Lapas yang terlibat kasus perlindungan anak dan lain sebagainya.

Dalam hal ini ada hal-hal khusus yang mereka memang tidak bisa dapatkan karena tahun ini aturannya lebih ketat. “Kalau pada pelaksanaan yang pertama, semua jenis pidana di luar PP 99 bisa mendapatkan asimilasi Covid dengan ketentuan yang diatur dalam edaran menteri. Namun yang sekarang dilaksanakan sesuai dengan Permen 24,”jelas Bekti di ruang kerjanya. Dalam hal ini waktunya diperpanjang hingga 31 Desember 2021 dan klasifikasi pidana yang tidak mendapatkan asimilasi adalah 365, 340, 285, 81, 82 dan 290.**