Pasific Pos.com
Papua Selatan

Terjadi Penurunan Trend Pelanggaran Lalu Lintas

Kapolres saat menyematkan tanda peserta (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,-Data jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang tahun 2020 sejumlah 17.273 kasus dan pada tahun 2021 dari Bulan Januari sampai dengan Oktober sejumlah 4.863 kasus atau ada penurunan trend (72%). Teguran tahun 2020 sejumlah 16.128 pelanggaran dan pada tahun 2021 dari Januari sampai Oktober sejumlah 10.808 pelanggaran atau ada kenaikan trend (33%). Demikian dikemukakan Kapolda Papua dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Kapolres Merauke, AKBP Ir.Untung Sangaji, M.Hum pada apel gelar pasukan Operasi Zebra Cartenz tahun 2001 di lapangan apel Mapolres, Senin (15/11).

Dijelaskan, jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2020 sejumlah 1500 kejadian dan pada tahun 2021 dari Januari sampai Oktober, sejumlah 826 kejadian atau ada penurunan trend (45%). Korban meninggal dunia tahun 2020 sejumlah 223 jiwa dan pada tahun 2021 dari Januari sampai Oktober sejumlah 114 jiwa atau ada penurunan trend (49%). Korban luka berat tahun 2020 sejumlah 778 orang dan pada tahun 2021 dari Bulan Januari sampai Oktober sejumlah 493 orang atau ada penurunan trend (37%).

Sedangkan korban luka ringan tahun 2020 sejumlah 1.463 orang dan pada tahun 2021 dari Januari sampai Oktober sejumlah 681 orang atau ada penurunan trend (53%). Kerugian Rupiah tahun 2020 sejumlah Rp. 6.533.002.000,- ( enam miliar lima ratus tiga puluh tiga juta dua ribu Rupiah ) dan pada tahun 2021 dari Januari sampai Oktober sejumlah Rp. 5.802.800.655.- ( lima miliar delapan ratus dua juta delapan ratus enam ratus lima puluh lima Rupiah ) atau ada penurunan trend (11%).

Lebih lanjut diungkapkan Kapolda, dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut kita tidak bisa berdiam diri, bahkan kita wajib melakukan berbagai upaya untuk menciptakan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif serta melaksanakan himbauan prokes kepada masyarakat agar menurunnya angka covid-19. Amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 13 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaitu mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas), meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dapat kita sandingkan dengan mengacu pada program Presisi prioritas Kapolri yaitu penataan kelembagaan, perubahan sistem dan metode organisasi, menjadikan SDM Polri yang unggul di era police, perubahan teknologi kepolisian moderen di era police, pemantapan kinerja pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, peningkatan kinerja penegakan hukum serta pemantapan dukungan Polri dalam penanganan Covid-19.**