Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Tanggapi Pernyataan Hengky Jokhu, Nelson Ondi: Itu Saya Anggap Sebagai Kritikan

Ketua Bawas Perusda Baniyau, Nelson Yohosua Ondi

Sentani – Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau, Nelson Yohosua Ondi menganggap pernyataan yang disampaikan mantan Bawas Perusda Baniyau Hengky Hiskia Jokhu sebagai kritikan yang wajar.

“Selaku Ketua Bawas, saya anggap pernyataan yang disampaikan mantan Sekretaris Bawas Perusda Baniyau sebagai salah satu kritikan yang wajar saja dilakukan oleh siapapun. Akan tetapi, ada beberapa hal yang mungkin saya perlu luruskan disini, mulai dari pernyataan beliau itu terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tentang pencatutan nama saya di Perusda Baniyau yang dikeluarkan oleh akta notaris saat itu,” kata Nelson Yohosua Ondi, dalam keterangan persnya di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, belum lama ini.

Dikatakan bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen itu telah dilaporkan kepada pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Sehingga dirinya beranggapan, bahwa kasus itu pada prinsipnya sudah ada di ranah kepolisian.

“Maka, biarkanlah pihak penyidik (kepolisian) yang melakukan tugas fungsinya. Kadang kala kita beropini dan berandai-andai juga itu tidak punya satu dasar, terkecuali kita ini adalah orang yang memang ahli hukum pidana. Kalau memang yang bersangkutan punya lisensi sebagai ahli hukum pidana, itu boleh untuk menyampaikan atau mengklarifikasi laporan kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut dengan opininya dari sisi sebagai ahli hukum pidana,” imbaunya.

Selanjutnya kata Nelson, terkait pelantikan dirinya sebagai Ketua Bawas Perusda Baniyau bersama dua orang lainnya oleh Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo itu tidak sesuai dengan Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Pengawas, Komisaris dan Direksi Perusda, yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah, hal ini perlu di klarifikasi.

“Saya lihat beliau ini ada beda pemahaman dengan kami. Saya pahami dan mengerti, bahwa mantan sekretaris Bawas ini adalah generasi colonial. Dilihat dari usia beliau ini merupakan old man yang kita sanjung dan beliau ini juga lahir di jaman kolonial atau dikenal dengan nama generasi baby boomers, kalau kami disebut generasi millenial atau Gen Y. Jadi, cara pandang kami dengan beliau itu memang sangat berbeda dalam sisi argumentasi-argumentasi sudah jauh berbeda,” nilainya.

“Kalau beliau bilang kita tidak pernah membaca dan memahami isi dari Permendagri itu, juga kami anggap keliru. Barangkali, saya pikir jika beliau membaca berulang kali juga tidak paham. Kalau bagi saya baca sekali itu sudah langsung mengerti. Kenapa saya katakan mengerti, karena saya punya pengalaman di tahun 2019 itu pernah melakukan gugatan terhadap Pemkab Jayapura dalam hal seleksi Direksi Perusda Baniyau,” sambungnya.

Diungkapkan bahwa saat itu dirinya menggugat posisi direksi, tapi tiba-tiba diangkat atau dilantik menjadi anggota Bawas.

“Misalnya, diatas beliau katakan harus mengacu pada Permendagri nomor 37 tahun 2018 itu, maka waktu saat pelantikan saya yang dibuat di tahun 2019 itu juga cacat hukum. Yakni, tidak bisa langsung dilantik sebelum ada fit and proper test, kalau mengacu pada Permendagri tersebut,” tegasnya.

Namun menurut Nelson, jika mengacu pada Perda nomor 4 tahun 2014, maka bisa mengakomodir (pelantikan) itu.

“Jadi, ada kewenangan dalam Perda yang juga menjelaskan klasual itu bisa dijabarkan. Tetapi saya sarankan kepada beliau, yang merasa bahwa Pemkab Jayapura dalam hal ini pak Pj Bupati melanggar Permendagri itu ada dua hal yang beliau bisa lakukan. Tapi Beliau cari sendiri, karena saya juga mencari referensi sendiri. Namun saya disini membantu beliau supaya banyak membaca literasi,” ujar Nelson Ondi.

Pertama kata Nelson, mantan Sekretaris Bawas Perusda Baniyau ini harus melakukan gugatan ke PTUN seperti yang dilakukan oleh dirinya saat menggugat Pemda Kabupaten Jayapura di 2019 lalu.

“Saya kan sudah lakukan, tapi beliau kan tidak pernah lakukan. Itulah bedanya, karena saya pernah lakukan gugatan ke PTUN. Kemudian yang kedua, beliau bisa baca UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman, jadi beliau silahkan lapor kalau memang merasa disitu ada maladministrasi. Begitupun juga kalau beliau mau lapor ke Mendagri, pada prinsipnya kami persilahkan. Karena intinya akan membantu semua proses yang sedang kami kerjakan ini terus berjalan,” jelasnya.

“Jadi, dari saya sangat merespon baik dengan adanya klarifikasi dari mantan Sekretaris Bawas terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sudah saya laporkan ke polisi. Bahkan kalau beliau mau laporkan atau menggugat kami, karena disitu nanti kita bisa saling membuktikan,” ungkapnya.

“Jadi saya tidak bisa jelaskan panjang lebar, bahwa yang salah dan melanggar dari pihak kami atau mantan Bawas. Karena disini bukan tempatnya untuk kita berdebat soal mencari siapa yang benar, tapi tempatnya ada di ranah hukum,” tambahnya.

Untuk itu, ia menantang mantan Sekretaris Bawas Perusda Baniyau Hengky Hiskia Jokhu untuk melakukan gugatan hukum dan dipersilahkan juga untuk melapor ke Mendagri.

“Disitu juga nanti kita lihat semuanya bisa secara terang benderang. Selain itu, dalam konferensi pers ini juga ingin sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa kami tidak punya rekam jejak yang bermasalah. Namun untuk bawas periode lama itu ada rekomendasi dari BPK di 2016, bahwa ada surat teguran dari kepala daerah kepada Bawas sehubungan tentang gaji dan efektivitas terhadap aspek manajerial operasional Perusda Baniyau,” terangnya.

Ditegaskan juga, pihaknya sebagai pengurus Bawas Perusda Baniyau yang baru ini mewakafkan diri dan tenaga serta pikiran untuk masyarakat di Bumi Khenambay Umbay.

“Kami wakafkan diri dan tenaga kami guna mengabdi untuk masyarakat Kabupaten Jayapura. Kami tidak pernah tinggal di Jakarta, lalu bekerja di Kabupaten Jayapura. Kami tinggal di kabupaten ini serta mengabdi di daerah ini,”katanya.

“Berbeda dengan bawas yang lama. Di bawas periode lama itu jelas ada temuan-temuan, yang menunjukkan ada dua pengurus Bawas yang lama tinggal di Jakarta yaitu, saudara Hengky Jokhu dan Aris Waimuri. Jika kita melihat dalam akta notaris itu tercatat dengan jelas administrasi alamat mereka berdomisili,” ujar Nelson.

“Sehingga disini saya perlu tegaskan kepada rekan-rekan media, bahwa ada perbedaan antara generasi kolonial dengan generasi millenial. Di era generasi kolonial, bisa saja mereka tinggal di Jakarta lalu bekerja di Jayapura. Sedangkan di era kami generasi millenial, kami kerja di daerah ini namun kami bisa membuka kantor di Jakarta,” sebutnya.

“Salah satu contohnya lewat perkembangan jaman saat ini adalah virtual office. Kami bisa lakukan itu dengan sistem OSS yang sedang ada saat ini. Itulah perbedaan kami dengan mereka, belum lagi jika melihat rekomendasi BPK,” tandas pria yang juga menjabat Ketua HIPMI Kabupaten Jayapura ini.

Artikel Terkait

Ikuti Diksar selama 12 Hari, 41 Peserta Pelatihan Satpam di Sentani Siap Terjun ke Dunia Kerja

Jems

Soal APK Curi Start Kampanye, NYO: Bawaslu Harus Tegas Menindak Caleg Tersebut

Jems

41 Orang Asli Papua Diberikan Pelatihan Diksar Satpam, Bupati Triwarno: Saya Apresiasi Kegiatan ini

Jems

Belum Menerima Sertifikat Rumah, Atlet Peraih Emas PON Jabar dan Papua Berharap Bantuan Bupati Triwarno

Jems

Naik Ketingkat Penyidikan, Ketua Bawas Apresiasi Kinerja Polres Jayapura

Jems

Kuasa Insidentil Menangkan Sengketa Informasi Tanah SMKN 1 Sentani, Nelson: Terima Kasih Mahkamah Agung

Jems

Minggu, Masa Bakti Direksi Perusda Baniyau 2019-2023 Berakhir

Jems

Nelson Ondi Dukung Antongan Simatupang Jadi Pj Gubernur Papua

Jems

Belum Menerima Sertifikat Rumah, Sejumlah Atlet Peraih Emas PON Jabar dan Papua Kecewa

Jems