Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Soal APK Curi Start Kampanye, NYO: Bawaslu Harus Tegas Menindak Caleg Tersebut

Ketua Pemuda Pancamarga (PPM) Kabupaten Jayapura, Nelson Yohosua Ondi didampingi Sekretaris Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Jayapura, Astus Puraro ketika memberikan keterangan pers di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (25/11/2023).

 

 

Sentani – Pemuda Pancamarga (PPM) Kabupaten Jayapura menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) KabupatenJayapura yang kurang tegas terhadap para Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di luar dari jadwal tahapan kampanye.

Ketua Pemuda Pancamarga (PPM) Kabupaten Jayapura Nelson Yohosua Ondi menilai banyak Caleg mencuri start kampanye sebelum 28 November 2023.

“Namun setelah kami mengikuti dan juga melihat perkembangan-perkembangan saat ini, Bawaslu tidak melakukan tindakan tegas terhadap oknum caleg tersebut dan menjalankan aturan secara maksimal sehingga wajib kami soroti kinerja mereka” kata Ondi dalam jumpa persnya di Sentani, Sabtu (25/11/2023).

NYO menyatakan, pemilihan umum (Pemilu) 2024 ini harus berjalan dengan menjunjung tinggi asas demokrasi.

“Kita ketahui bersama apabila hal-hal seperti ini dari pihak Bawaslu tidak proses secara baik, maka kedepannya berpotensi ada kecolongan-kecolongan. Karena kami juga melihat ada oknum-oknum caleg tertentu yang sudah memasang baliho nya di beberapa titik lokasi dan terpampang gambar calegnya beserta nomor urut seperti di Distrik Sentani Timur dan Distrik Waibhu,” ujarnya.

Menurut pria yang akrab disapa NYO ini, jika alat peraga yang terpasang itu tidak sesuai aturan dan berbentuk alat peraga kampanye, maka sudah seharusnya dan sewajibnya pihak Bawaslu menindaklanjuti caleg-caleg yang melakukan curi start kampanye tersebut.

“Apalagi di Bawaslu ini ada divisi pencegahan, kalau memang ada laporan atau alat bukti yang didapati itu harus diproses secara baik dengan melakukan tindak tegas kepada oknum Caleg tersebut. Karena ada Undang-Undang yang telah mengatur tentang Pemilu, jika itu terbukti melanggar ada ketentuan pidana dan juga ada denda,” tegas Ondi.

“Dengan demikian menjadi satu proses efek jera untuk oknum caleg-caleg yang bisa dibilang nakal dengan memasang APK sebelum jadwal masa kampanye dilakukan atau telah melakukan curi start kampanye. Kita harus fair kepada semua caleg, waktu pemasangan alat peraga kampanye itu harus sesuai dengan waktu kampanye yang telah ditetapkan,” sambungnya.

Karena itu, NYO meminta kepada Bawaslu harus bekerja sesuai dengan Tupoksi. Jika indikasi-indikasi curi start kampanye yang dilakukan oknum-oknum caleg ini tidak ditindak, maka pihaknya selaku masyarakat menduga ada pesan-pesan sponsor atau Bawaslu ini lagi masuk angin.

“Bawaslu itu harus tegas dan bekerja sesuai dengan aturan main. Kalau tidak tegas, ya saya tidak tahu Pemilu nanti akan jadi seperti apa. Kita juga akan terus mengawasi oknum caleg-caleg tertentu itu, jangan kedepannya nanti ada pelanggaran-pelanggaran yang mereka lakukan. Sehingga kami sebagai masyarakat akan melakukan fungsi kontrol secara baik,” tukasnya.

Ia menyebut, untuk penertiban baliho-baliho adalah tugas dari Pemkab Jayapura dalam hal ini Satpol PP.

“Namun dalam persoalan ini, kita harus bisa memilah dan memisahkan. Karena awal itu kita berbicara pelanggaran, maka Bawaslu harus menindaklanjuti pelanggaran yang dilaporkan atau ditemukan,” katanya.

“Apalagi di Bawaslu inikan ada komisionernya yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi. Seperti divisi pencegahan, apakah Bawaslu sudah melakukan itu secara step by step. Ketika Bawaslu melalukan tugasnya sesuai dengan aturan main, maka pastinya pemerintah daerah juga akan mengikuti itu,” katanya.

“Tapi apabila Bawaslu sebagai pihak pengawas pemilu tidak melakukan, kenapa musti kita harus memaksakan Satpol PP melepas atribut kampanye yang telah dipasang sebelum jadwal tahapan ditentukan,” lanjutnya.

“Kalau Bawaslu tegas, yang pastinya lembaga lain juga ikut mendukung. Kalau Bawaslu tidak melakukan tugasnya dengan baik, bagaimana lembaga-lembaga lain mau membantu,” tambahnya.

Dikatakan, dirinya tidak ingin ada kesan pembiaran oleh Bawaslu terkait alat peraga tersebut. Bahkan ia tidak segan-segan melakukan pengajuan laporan dari masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas indikasi pembiaran yang dilakukan oleh Bawaslu.

“Untuk itu, nanti kita akan mengkaji secara baik. Jika Bawaslu tidak melakukan penindakan terhadap indikasi yang memenuhi unsur pelanggaran, maka kita bisa melaporkan itu ke DKPP karena melakukan pembiaran kesalahan yang dilakukan oleh peserta pemilu,” pungkasnya.

Sementara itu, Astus Puraro salah seorang Tokoh Pemuda Kabupaten Jayapura juga menyampaikan, kepada calon-calon anggota legislatif yang berasal dari masyarakat Nusantara agar bisa menghargai hak politik dari masyarakat pribumi yang juga maju dalam kontestasi politik saat ini.

“Jadi harus menghargai hak politik masyarakat Pribumi. Jangan sampai menciderai wawasan kebangsaan dari anak-anak asli negeri ini terutama dalam hal pendidikan politik dengan memasang alat peraga kampanye sebelum jadwal masa kampanye dilakukan,” kata Astus.

Menurut Astus, para Caleg Nusantara harus ada etika dalam menyampaikan sosialisasi dalam bentuk alat peraga kampanye. Karena hal tersebut bisa membuat sesuatu yang ricu.

“Kenapa saya bilang begini?, karena anak asli di masing – masing wilayah akan melihat hal itu sebagai pukulan bagi mereka terlebih saat mereka mematuhi aturan tetapi saudara- saudari kita dari Nusatara melakukan sebaliknya,” katanya.

Untuk itu, Astus meminta kepada seluruh Caleg Nusantara untuk menghormati Caleg pribumi. “Sehingga semua tahapan pemilu bisa berjalan adil, aman, damai dan sukses sesuai dengan harapan kita semua,” tukasnya.

Sebelumnya aksi pemasangan alat peraga kampanye yang diduga mencuri star kampanye dilakukan oleh beberapa Caleg di Kabupaten Jayapura. Salah satunya yang viral di media online Papua adalah alat peraga kampanye milik Caleg Yosep Sapan yang menyertakan nomor urut dan tanda coblos.

Yosep Sapan dianggap mencuri start kampanye lantaran kampanye baru akan dilakukan secara serentak pada 28 November 2023 mendatang.

Hal ini termuat dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Selain itu, juga sesuai dengan imbauan Bawaslu Nomor: 055/PM.00.02/K.Kab.PA-07/11/2023 masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 11 Februari 2024 mendatang.

 

Artikel Terkait

Kembali Datangi Sekretariat PDIP, ini yang Dilakukan Hana Hikoyabi

Jems

Hana Hikoyabi Datangi Sekretariat DPC PKB Kabupaten Jayapura

Jems

Alpius Toam dan Origenes Kaway, Deklarasikan Diri Maju Bacabup Jayapura

Jems

Bacabup Jayapura Alpius Toam Resmi Mendaftar ke PDI Perjuangan

Jems

Pakai Baju ASN Ketika Ambil Formulir di DPC PDIP, Jhon Tegai: Takut Buat?

Jems

Dapat Dukungan Untuk Maju Pilkada 2024, Hana Hikoyabi Ambil Formulir Pendaftaran PDIP

Jems

Pererat Silaturahmi, Papua Inti Seluler Gelar Buka Puasa Bersama Outlet Ekslusif dan karyawan

Jems

Kabid BPBD Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Banjir Bandang, Menase: Kejaksaan Harus Usut tuntas semua yang Terlibat

Jems

Tegas, Tokoh Pemuda Kabupaten Jayapura Minta Yosep Sapan Terima Keputusan Partai

Jems