Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

NYO: Mantan Bawas dan Direksi Perusda Baniyau Perlu Mencontoh Komitmen Mama Hana Hikoyabi

Ketua Bawas Perusda Baniyau, Nelson Yohosua Ondi. Insert: Surat Permohonan Hana Hikoyabi, pemberhentian Pembayaran Honorarium sampai Perusda Baniayu mendapatkan laba

Sentani – Jajaran mantan Bawas dan juga Direksi Perusda Baniyau diminta mencontoh komitmen mantan anggota Bawas yang kini menjabat Sekda Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP.

Permintaan itu disampaikan Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau, Nelson Yohosua Ondi saat ditemui di Kota Sentani belum lama ini.

Menurut Nelson, wanita yang akrab disapa mama Hana Hikoyabi ini berani mengambil komitmen dengan membuat surat permohonan sebagai anggota Bawas agar tidak menerima Honorarium (gaji) dari Perusda Baniyau hingga perusahaan daerah milik Pemkab Jayapura ini mendapat laba atau keuntungan.

“Kepada Bawas yang lama dan juga jajaran Direksi Perusda Baniyau sebelumnya, sebagai ketua Bawas yang baru saya menyarankan untuk mencontoh komitmen yang dilalukan oleh mama Sekda Hana Hikoyabi. Apabila Perusda Baniyau yang mereka kelola belum menghasilkan laba, jangan terima honorarium atau gaji,” ujar Nelson Ondi.

Karena melihat dinamika yang terjadi pada Perusda Baniayu, adanya rekomendasi dari beberapa fraksi di DPRD Kabupaten Jayapura kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura, untuk melakukan audit Perusda Baniyau, ini menjadi perhatian penting yang harus di seriusi oleh Pemkab Jayapura.

Nelson menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah berdasarkan Pasal 24:

  1. Dalam hal investasi pemerintah daerah diperkirakan rugi, pemerintah daerah melakukan divestasi terhadap Perusda Baniyau.
  2. Divestasi pemerintah daerah sebagai mana dimaksud ayat 1, berdasarkan hasil analisis penasehat ivestasi.
  3. Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi,”
  4. Penjualan aset berharga; dan /atau
  5. Penjualan kepemilikan investasi secara langsung.

Selain itu kata Nelson, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah berdasarkan pasal 24. Dapat dilakukan Likuidasi (Pembubaran Perusahaan Oleh Likuidator), seperti, pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang diantara pemilik.

Nah atas dasar itu, apa yang di lalukan mama Hana Hikoyabi menjadi inspirasi dan panutan bagi pihaknya selaku bawas yang baru dilantik.

“Agar kita bisa komitmen untuk tidak menerima Honorarium apabila belum menghasilkan laba dan meningkatkan ekonomi daerah sesuai dengan tujuan pendirian perusda yang termuat dalam perda nomor 4 tahun 2014, tentang PerusdaBaniyau,” tegas Nelson.

Apalagi kata Nelson, penetapan Honorarium pada Bawas dan Direksi Perusda Baniyau tidak memiliki dasar hukum sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016.

“Dengan demikian, kami sebagai Bawas yang baru apabila tidak mampu menghasilkan laba, kami juga sepakat tidak menerima Honorarium Perusda Baniyau,” tandas Nelson Ondi.

Artikel Terkait

Ikuti Diksar selama 12 Hari, 41 Peserta Pelatihan Satpam di Sentani Siap Terjun ke Dunia Kerja

Jems

Soal APK Curi Start Kampanye, NYO: Bawaslu Harus Tegas Menindak Caleg Tersebut

Jems

41 Orang Asli Papua Diberikan Pelatihan Diksar Satpam, Bupati Triwarno: Saya Apresiasi Kegiatan ini

Jems

DPRD Kabupaten Jayapura Minta Perusda Baniyau Diaduit

Jems

Belum Menerima Sertifikat Rumah, Atlet Peraih Emas PON Jabar dan Papua Berharap Bantuan Bupati Triwarno

Jems

Naik Ketingkat Penyidikan, Ketua Bawas Apresiasi Kinerja Polres Jayapura

Jems

Kuasa Insidentil Menangkan Sengketa Informasi Tanah SMKN 1 Sentani, Nelson: Terima Kasih Mahkamah Agung

Jems

Minggu, Masa Bakti Direksi Perusda Baniyau 2019-2023 Berakhir

Jems

Nelson Ondi Dukung Antongan Simatupang Jadi Pj Gubernur Papua

Jems