Steve Dumbon Diberhentikan Sementara dari KPU Papua oleh KPU RI

JAKARTA,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberhentikan sementara Anggota KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon, untuk periode 2023–2028. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 663 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta pada 24 Juli 2025.

Dalam petikan keputusan itu disebutkan bahwa Steve Dumbon dikenakan sanksi pemberhentian sementara karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas.

Pelanggaran tersebut terungkap berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi, serta kajian dari pengawasan internal dan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemberhentian sementara ini akan berlaku sejak tanggal penetapan keputusan tersebut dan akan berlanjut hingga adanya putusan final dari DKPP. Keputusan ini merupakan bentuk komitmen KPU dalam menegakkan kode etik dan menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

Sampai berita ini diturunkan, KPU Papua belum memberikan keterangan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Steve Dumbon melalui WhatsApp juga belum dibalas.

Related posts

Anton Raharusun : Tuntutan Emosional Yang Tidak Rasional

Fani

Gubernur Papua Soroti Kasus TBC dan Kusta di Numfor

Bams

Seorang Warga Meukisi Ditemukan Meninggal di Pesisir Senokisi

Fani

Hilal Awal Ramadan 1445 H Masih Rendah, Secara Teori Tidak Terukyat

Fani

Letkol Inf Justus Mara, Putra Asli Papua Pimpin Kodim 1716/Tolikara

Fani

Diduga Langgar Pemilu, Polisi Amankan Ketua KPU Sarmi

Bams

Leave a Comment