Steve Dumbon Diberhentikan Sementara dari KPU Papua oleh KPU RI

JAKARTA,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberhentikan sementara Anggota KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon, untuk periode 2023–2028. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 663 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta pada 24 Juli 2025.

Dalam petikan keputusan itu disebutkan bahwa Steve Dumbon dikenakan sanksi pemberhentian sementara karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas.

Pelanggaran tersebut terungkap berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi, serta kajian dari pengawasan internal dan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemberhentian sementara ini akan berlaku sejak tanggal penetapan keputusan tersebut dan akan berlanjut hingga adanya putusan final dari DKPP. Keputusan ini merupakan bentuk komitmen KPU dalam menegakkan kode etik dan menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

Sampai berita ini diturunkan, KPU Papua belum memberikan keterangan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Steve Dumbon melalui WhatsApp juga belum dibalas.

Related posts

KPU Pastikan 2 Bakal Calon Kepala Daerah Akan Mendaftar Hari Ini

Bams

Bulog Papua Tidak Distribusikan MinyaKita

Fani

Tidak Ada Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat, Ini Penjelasan Kemenag soal Haji Khusus

Fani

Pemprov Papua Selatan Hadirkan Pasar Murah Khusus Orang Asli Papua

Bams

Polisi Temukan Pelanggaran Dasar Keselamatan Berkendara saat Operasi Zebra Cartenz 2025

Fani

Serahkan Santunan, BPJS Ketenagakerjaan Papua : Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Fani

Leave a Comment