Steve Dumbon Diberhentikan Sementara dari KPU Papua oleh KPU RI

JAKARTA,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberhentikan sementara Anggota KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon, untuk periode 2023–2028. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 663 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta pada 24 Juli 2025.

Dalam petikan keputusan itu disebutkan bahwa Steve Dumbon dikenakan sanksi pemberhentian sementara karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas.

Pelanggaran tersebut terungkap berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi, serta kajian dari pengawasan internal dan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemberhentian sementara ini akan berlaku sejak tanggal penetapan keputusan tersebut dan akan berlanjut hingga adanya putusan final dari DKPP. Keputusan ini merupakan bentuk komitmen KPU dalam menegakkan kode etik dan menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

Sampai berita ini diturunkan, KPU Papua belum memberikan keterangan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Steve Dumbon melalui WhatsApp juga belum dibalas.

Related posts

Diduga Akibat Lakalantas, Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Jayapura

Fani

Hari Juang Infanteri, Danrindam XVII/Cenderawasih Tekankan Profesionalisme dan Kedekatan Prajurit dengan Rakyat

Jems

Sidang Pembuktian Perkara PHPU Gubernur Papua, Samuel Fritsko Jenggu Bersaksi

Fani

Mahasiswa Soroti Legalitas Kepemimpinan Boy Pagawak dalam Tubuh KNPI Mamberamo Tengah

Fani

Dua Pengendara Motor Bawa Ganja Diamankan Polisi di Depan Kantor Gubernur

Fani

Pimpinan OPD Dilarang Lelang Proyek Barang dan Jasa Menunggu Pelantikan Kepala Daerah

Fani

Leave a Comment