Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Jayapura – Sebanyak 218.120 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di delapan kabupaten satu kota di wilayah Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jayapura dinonaktifkan sementara.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Erika Verayanti Lumban Gaol menjelaskan, penonaktifan tersebut terjadi karena proses penyesuaian basis data peserta yang dijamin oleh pemerintah pusat, yang dikelola oleh Kementerian Sosial melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN merupakan data induk yang digunakan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan kelayakan masyarakat sebagai penerima bantuan pemerintah, termasuk bantuan kesehatan.
Erika bilang, peserta yang dinonaktifkan sementara ini belum memenuhi kriteria dalam DTSN kategori 1 hingga 5.

“Yaitu kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin yang berhak mendapatkan jaminan dari pemerintah pusat. Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari verifikasi sementara data,” jelasnya, Jumat, 6 Februari 2026.

Selanjutnya, peserta yang terdampak akan menunggu verifikasi ulang oleh Dinas Sosial di masing-masing daerah.

Hasil verifikasi tersebut, kata Erika, akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan penilaian kembali. Apabila telah memenuhi persyaratan DTSEN, status kepesertaan dapat diaktifkan kembali.

Dia mengimbau masyarakat untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Related posts

Jateng Open 2024, Atlet PAC Raih Tujuh Medali 

Bams

Skuat AHRT Siap Melesat Kencang Hadapi Musim Balap 2026

Fani

Hoax! Korban Meninggal Dunia Akibat Begal di Holtekamp

Fani

Pemkab Intan Jaya Teken MoU dengan IPB University

Bams

Astra Motor Papua Berbagi Buku Tulis dan Pensil ke Siswa SD

Fani

Astra Motor Papua Ajak Para Pelanggan Rayakan Hari Kasih Sayang

Fani

Leave a Comment