Serangan Air Keras Terhadap Andrie Yunus Picu Desakan Transparansi

Manokwari – Aktivis di Papua Barat kencam Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus desak penegakan hukum transparan.

Ketua Parjal Papua Barat, Ronald Mambieuw, menegaskan secara kelembagaan Kesatria Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat mengutuk keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus ditegaskan pelaku harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengutuk keras pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Kasus ini harus diproses sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Ronald dalam Focus Group Discussion (FGD) di Manokwari, Papua Barat, Rabu, 18 Maret 2026.

FGD tersebut diikuti oleh Aktivis, mahasiswa, serta organisasi kepemudaan (OKP) dengan mengangkat tema pembungkaman kebebasan berekspresi, intimidasi, serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dinilai mengancam demokrasi.

Dalam pertemuan itu, para peserta menyepakati dukungan terhadap penegakan hukum secara menyeluruh dan transparan dalam mengusut kasus yang menimpa Andrie Yunus.

Ronald menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi para aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat.

“Negara harus hadir melindungi aktivis. Selain itu, kami mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang tentang perlindungan pembela HAM,” katanya.

Dia juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka agar publik dapat mengawasi jalannya penegakan hukum.

Menurut Ronald, kasus penyiraman air keras tersebut diduga tidak terjadi secara spontan, melainkan kemungkinan telah direncanakan oleh pelaku.

“Kami melihat ada indikasi bahwa tindakan ini bisa saja direncanakan. Karena itu, negara harus serius menangani kasus ini,” ujarnya.

Dia mengingatkan agar tidak ada pihak yang meremehkan kasus tersebut atau menganggapnya bukan sebagai pelanggaran HAM.

“Jika ada yang menyatakan ini bukan pelanggaran HAM, kami khawatir itu justru bentuk pembungkaman demokrasi,” tegasnya.

Ronald juga mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Di akhir pernyataannya, Parjal Papua Barat mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi HAM sesuai UUD 1945, setiap pelanggaran harus diproses secara adil dan transparan,” kata Ronald.

Related posts

Telkom Beberkan Proses Perbaikan Kabel Optik Ruas Timika Merauke

Fani

Buku ‘Sustainabilitas Membangun Papua’ di Launching, Kupas Kisah Mathius Derek Fakhiri

Jems

Peluncuran Forum Peduli Perlindungan Perempuan Dan Anak, Wabup Tegaskan Siap Bersinergi

Bams

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026

Fani

Percepat Proses Tanam, Babinsa Merauke Turun ke Sawah Bantu Petani Tanam Padi Seluas 1 Hektar

Fani

Johannes Rettob: Pemerintahan yang Baik Tanpa Dikendalikan Orang Luar

Fani

Leave a Comment