Serahkan LKPD 2025, Pemkab Biak Numfor Siap Pertahankan Opini WTP
Jayapura – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menegaskan komitmennya untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan daerah setelah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua, Senin (30/3/2026).
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Biak Numfor, Markus O Mansnembra, kepada wartawan usai penyerahan LKPD bersama Gubernur Papua, Matius Fakhiri dan para bupati dari wilayah adat Saireri.
Menurutnya, penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sekaligus tahapan penting dalam proses audit oleh BPK. “Kami sudah menyerahkan LKPD 2025 kepada BPK untuk dilakukan audit. Ini merupakan kewajiban daerah, dan dokumen ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh BPK dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, arahan Gubernur Papua dan Kepala BPK Perwakilan Papua menjadi penguatan komitmen bagi seluruh pemerintah daerah, khususnya di wilayah Saireri, untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan.
Bupati Biak menegaskan bahwa, laporan keuangan yang disusun Pemkab Biak Numfor telah mengacu pada standar akuntansi pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Kami memastikan laporan ini disusun sesuai standar dan aturan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Target kami jelas, opini WTP yang telah diraih pada tahun sebelumnya wajib dipertahankan,” tegasnya.
Dengan penyerahan LKPD 2025 ini, Pemkab Biak Numfor berharap proses audit oleh BPK dapat berjalan lancar dan kembali menghasilkan opini terbaik, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Papua, Bhuono Agung Nugroho, mengapresiasi Pemprov Papua dan pemerintah kabupaten yang telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu.
“Hal ini merupakan amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang mewajibkan penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Menurutnya, ketepatan waktu tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci dan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada DPRD paling lambat akhir Mei 2026.
Ia menjelaskan, pemberian opini BPK didasarkan pada empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kecukupan pengungkapan laporan keuangan.
Bhuono juga menyoroti bahwa kualitas LKPD di Provinsi Papua dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren positif. Meski demikian, ia menegaskan bahwa opini bukanlah tujuan akhir.
“Opini dapat berubah setiap tahun, tergantung pada kualitas laporan keuangan dan pemenuhan kriteria yang ditetapkan,” jelasnya.
BPK berharap seluruh pemerintah daerah terus berkomitmen menyediakan data yang akurat guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
