Pasific Pos.com
Info Papua

Realisasi Kekurangan 5 Persen Kenaikan Gaji ASN, Ini Penjelasannya

Frans-Rene-Tansil
Frans Rene Tansil, Kepala BPKAD Waropen.

WAROPEN –Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Waropen pertanyakan kenaikan gaji 5persen yang menurutnya belum terealisasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rene Frans Tansil saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (26/3), mengatakan, Kenaikan Gaji 5 Persen ini di tahun 2019 sesuai PP No 15 Tahun 2019, dan di tahun itu belum ter anggarkan, namun berdasarkan aturan maka dibayarkan di bulan April 2019.

Disampaikan, bahwa Gaji PNS sudah normal sesuai ketentuan sampai dengan saat ini, hanya yang belum terbayarkan sisa tiga bulan, Januari, Februari, Maret tahun 2019, sudah di anggarkan di tahun 2021 dan sudah dibayarkan.

“sudah dianggarkan di tahun 2021, makanya kami buat 5 persen sesuai dengan ketentuan dan sudah dibayarkan untuk seluruh PNS yang ada di Kabupaten Waropen”. Tuturnya

Dijelaskan, untuk tahun 2020 tidak di anggarkan dan dianggarkan di tahun 2021, hal ini karena ada beberapa hal yang mempengaruhi kondisi kemampuan keuangan daerah seperti adanya wabah virus corona.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala BPKAD berpesan kepada seluruh ASN di Waropen agar jangan terlalu cepat mengangkat permasalahan ini di media sosial, dan alangkah lebih baik langsung menanyakan kepada sumber yang dapat di Percaya. harapnya.

Perlu diketahui bahwa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. “Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini seperti dikutip dari laman Setkab, Sabtu (16/3/19).

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200).

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Artikel Terkait

Hari Pahlawan 10 November 2021, Pemda Waropen Isi Hasil Perjuangan Dengan Pembangunan

Admin

29 KPK, Bamuskam dan TP PKK di Waropen Ikuti Bimtek

Admin

Pimpin Apel, Wabub Lamek Maniagasi Kesal dan Sedih

Admin

Program Palapa Ring 4G Hadir di Waropen

Admin

Gerappelin Di Pulau Nau, 40 Kantong Sampah Terkumpul

Admin

Bersih-Bersih Kali, GERPALIN Waropen Kumpulkan 40 Karung Sampah Plastik

Admin

Layanan Vaksinasi di Aula Polres Waropen Ramai Didatangi Warga

Admin

Fraksi – Fraksi DPRD Waropen Setujui Raperda APBD TA 2021

Admin

APBD Terlambat, Ini Penyebabnya

Admin