Rapat Kerja LPTQ Papua Hasilkan 17 Rekomendasi
Jayapura – Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Papua menetapkan 17 rekomendasi dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Jayapura, Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (17/7/2026).
Rekomendasi tersebut menjadi arah kebijakan LPTQ Provinsi Papua bersama LPTQ kabupaten/kota dalam memperkuat pembinaan Al-Qur’an, kelembagaan, meningkatkan prestasi Papua pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat nasional, serta memperkuat sinergi pembinaan keagamaan dengan pemerintah daerah.
Rakerda merupakan forum evaluasi, koordinasi, dan perumusan kebijakan strategis yang diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian MTQ XXXI Tingkat Provinsi Papua. Wakil Ketua II LPTQ Provinsi Papua, Syamsuddin, yang memimpin jalannya rapat, mengatakan bahwa perumusan rekomendasi mengacu pada arahan Gubernur Papua saat pembukaan MTQ XXXI, arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, arahan Plt. Ketua Umum LPTQ Provinsi Papua, masukan peserta Rakerda dari pengurus LPTQ provinsi dan kabupaten/kota, serta rekomendasi Rakerda LPTQ Provinsi Papua Tahun 2024 di Kabupaten Mimika.
Dalam sambutannya saat membuka Rakerda, Plt. Ketua Umum LPTQ Provinsi Papua, H. Umar Ugar, menegaskan bahwa forum tersebut bukan sekadar agenda rutin, melainkan momentum penting untuk mengevaluasi program yang telah berjalan sekaligus merumuskan langkah-langkah inovatif dalam pengembangan Tilawatil Qur’an di Papua.
“Rakerda ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan. Ini adalah momentum strategis bagi kita untuk mengevaluasi program kerja yang telah berjalan dan merumuskan langkah-langkah inovatif ke depan,” jelas Umar.
Ia juga mengingatkan bahwa tantangan pembinaan Al-Qur’an semakin kompleks sehingga seluruh pengurus LPTQ perlu memusatkan perhatian pada tiga agenda strategis yang kemudian menjadi landasan penyusunan rekomendasi Rakerda.
“Tantangan zaman semakin kompleks, termasuk dalam pembinaan Al-Qur’an. Oleh karena itu, melalui Rakerda ini saya mengajak kita semua untuk fokus pada tiga agenda utama.”
Salah satu fokus utama rekomendasi Rakerda adalah penguatan pembinaan Al-Qur’an secara berkelanjutan di seluruh cabang musabaqah. LPTQ Provinsi Papua bersama LPTQ kabupaten/kota didorong melaksanakan pembinaan secara berjenjang dan berkesinambungan sepanjang tahun, tidak hanya menjelang pelaksanaan MTQ. Pembinaan dilakukan melalui pelatihan rutin, pemusatan latihan, serta kolaborasi dengan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), pondok pesantren, madrasah, dan berbagai lembaga pendidikan Islam.
Rekomendasi tersebut sejalan dengan arahan Umar Ugar yang menekankan pentingnya melakukan evaluasi pembinaan dengan mengoreksi sistem pembinaan qari dan hafiz di daerah agar lebih terarah, berjenjang, dan mampu melahirkan generasi Qur’ani yang berdaya saing.
Rakerda juga menekankan pentingnya regenerasi sumber daya manusia LPTQ melalui pemberian ruang yang lebih besar kepada generasi muda sebagai pengurus, pelatih, maupun pembina, dengan tetap melibatkan generasi terdahulu sebagai mentor. Di sisi lain, penguatan kelembagaan menjadi perhatian melalui peningkatan tata kelola organisasi, administrasi, serta komunikasi kelembagaan dengan pemerintah daerah secara lebih sistematis.
Dalam aspek pendanaan, pemerintah kabupaten/kota didorong meningkatkan dukungan hibah melalui APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus melibatkan unsur pemerintah daerah dalam kepengurusan LPTQ untuk memperkuat sinergi program. Selain mengandalkan APBD, LPTQ juga direkomendasikan mengembangkan sumber pendanaan alternatif melalui kemitraan dengan BUMN, BUMD, dunia usaha, sponsor, serta pengelolaan aset secara profesional dan akuntabel.
Sebagai bagian dari penguatan dukungan anggaran pembinaan keagamaan, Rakerda juga merekomendasikan agar LPTQ menggandeng lembaga pengembangan keagamaan lainnya, yakni Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik (LP3K), Lembaga Pengembangan Dharmagita (LPDG), dan Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha (LPTG), menyusun dan mengajukan draf usulan program kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Usulan tersebut selanjutnya dibahas bersama DPRD guna memperoleh persetujuan pengalokasian anggaran program dan kegiatan dalam belanja rutin APBD. Rekomendasi ini diharapkan memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap pembinaan keagamaan lintas agama secara berkelanjutan sekaligus memperkokoh semangat kerukunan umat beragama di Papua.
Rakerda juga merekomendasikan percepatan transformasi digital dalam tata kelola LPTQ melalui digitalisasi sistem administrasi, penjurian, dan pendaftaran kafilah agar semakin transparan, akuntabel, dan efisien. Rekomendasi tersebut selaras dengan arahan Plt. Ketua Umum LPTQ Provinsi Papua.
“Transformasi digital, mendorong digitalisasi dalam sistem administrasi, penjurian, dan pendaftaran kafilah agar lebih transparan dan efisien,” demikian arahan Umar.
Penguatan sinergi antara LPTQ, pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan masyarakat juga menjadi salah satu rekomendasi utama guna memaksimalkan dukungan moral maupun material terhadap pembinaan Al-Qur’an di Papua. Menurut Umar Ugar, sinergi tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat program pembinaan.
“Penguatan anggaran dan sinergi, memperkuat sinergi antara LPTQ, pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan masyarakat guna memaksimalkan dukungan moral maupun material,” jelasnya.
Rekomendasi lainnya memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan kompetensi dan profesionalisme dewan hakim melalui pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, pendataan yang sistematis, serta menghadirkan narasumber tingkat nasional. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kualitas penilaian yang profesional, objektif, kredibel, dan sesuai standar nasional.
Rakerda juga mendorong paraalumni MTQ, qari, qariah, hafiz, hafizah, khattat, dan peserta berprestasi agar menjadi pelatih di daerah masing-masing melalui program Training of Trainers (ToT). Selain itu, seluruh LPTQ kabupaten/kota menyepakati pentingnya menjaga etika perpindahan peserta antardaerah melalui komunikasi yang baik dan penghormatan terhadap mekanisme organisasi guna menciptakan iklim kompetisi yang sehat.
Dalam rangka pemerataan pembinaan, LPTQ Provinsi Papua berkomitmen menjangkau seluruh kabupaten/kota, termasuk wilayah yang memiliki keterbatasan akses. Kerja sama dengan madrasah, pesantren, perguruan tinggi, TPQ, dan lembaga pendidikan lainnya juga akan terus diperkuat sebagai basis kaderisasi peserta dan pelatih di seluruh cabang musabaqah.
Rakerda menegaskan bahwa MTQ bukan sekadar ajang perlombaan, melainkan sarana syiar Islam, pembinaan karakter Qur’ani, serta pembentukan generasi yang berakhlak mulia. Karena itu, seluruh program LPTQ diarahkan untuk membudayakan membaca, memahami, menghafal, menulis, dan mengamalkan Al-Qur’an di tengah masyarakat Papua.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan prestasi Papua di tingkat nasional, LPTQ Provinsi Papua agar tetap menyelenggarakan program pembinaan terpusat (Training Center) secara intensif, terstruktur, dan berkelanjutan bagi peserta terbaik hasil MTQ tingkat provinsi.
Program tersebut dapat dilaksanakan melalui kemitraan dengan berbagai pondok pesantren dan lembaga pendidikan Al-Qur’an di Papua maupun luar Papua, dengan melibatkan dewan hakim nasional, pelatih nasional, dan tenaga ahli sesuai bidang masing-masing.
Perhatian khusus juga diberikan kepada pembinaan dan regenerasi putra-putri Orang Asli Papua (OAP). Melalui rekomendasi tersebut, LPTQ Provinsi Papua bersama LPTQ kabupaten/kota berkomitmen memperluas kesempatan bagi OAP untuk mengikuti pembinaan sejak usia dini melalui TPQ, rumah tahfiz, madrasah, sekolah, pondok pesantren hingga perguruan tinggi, termasuk mengikuti pelatihan, Training Center, dan berbagai kompetisi secara berjenjang.
Selain memperkuat pembinaan, Rakerda merekomendasikan peningkatan sosialisasi, publikasi, dan transformasi informasi kelembagaan LPTQ melalui pemanfaatan media sosial, situs web, surat elektronik, grup komunikasi digital, serta media massa dan media online agar seluruh program dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Pada bidang penyelenggaraan MTQ, Rakerda merekomendasikan agar pemerintah daerah yang akan menjadi tuan rumah kegiatan LPTQ mempersiapkan seluruh kebutuhan penyelenggaraan sejak dini, mulai dari perencanaan anggaran, sarana dan prasarana hingga koordinasi lintas perangkat daerah.
Sementara itu, salah satu keputusan penting Rakerda adalah merekomendasikan Kabupaten Keerom sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXII Tingkat Provinsi Papua Tahun 2028. LPTQ Provinsi Papua bersama Pemerintah Kabupaten Keerom akan segera melakukan koordinasi dan persiapan penyelenggaraan secara bertahap guna mendukung suksesnya pelaksanaan MTQ XXXII.
Menutup sambutannya, Umar Ugar mengajak seluruh pengurus LPTQ provinsi maupun kabupaten/kota menjadikan hasil Rakerda sebagai pijakan bersama untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan kualitas pembinaan Al-Qur’an, serta melahirkan generasi Qur’ani yang unggul dan berprestasi.
“Mari menjadikan forum ini sebagai wadah urun rembuk yang produktif, menghasilkan keputusan-keputusan yang fundamental, dan mengesampingkan ego sektoral demi kemajuan LPTQ ke depan,” ajaknya.
Umar juga mengingatkan bahwa keberhasilan LPTQ tidak hanya diukur dari prestasi pada ajang MTQ, tetapi juga dari keberhasilan membudayakan Al-Qur’an dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Ketujuh belas rekomendasi Rakerda LPTQ Provinsi Papua Tahun 2026 tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi LPTQ Provinsi maupun LPTQ kabupaten/kota dalam menyusun program kerja, memperkuat kelembagaan, meningkatkan kualitas pembinaan Al-Qur’an, memperluas sinergi pembinaan keagamaan lintas agama, serta memperkuat syiar Islam di seluruh wilayah Provinsi Papua.
