Polres Merauke Ungkap Kasus Peredaran 438 Gram Ganja

MERAUKE– Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 438 gram yang diduga dikirim dari Jayapura menuju Merauke menggunakan pesawat kargo. Dalam menjalankan aksinya, tersangka berinisial IW diduga menyamarkan ganja tersebut di dalam cool box yang bagian atasnya berisi ikan asar dan buah pinang untuk mengelabui petugas.

Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, dalam konferensi pers, Senin (19/10) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima personil Satres Narkoba, Sabtu (17/10) sekitar pukul 11.00 WIT terkait pengiriman ganja dari Jayapura. Menindak lanjuti informasi tersebut, Minggu (18/10), petugas melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap barang kiriman yang dicurigai hingga menemukan paket ganja di dalam cool box tersebut.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi rumah tersangka IW yang berlokasi di Jalan Raya Mandala, kawasan SP1 Kabupaten Merauke. Dalam pemeriksaan di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 35 plastik ukuran sedang berisi ganja dengan berat total 438 gram, dua unit telepon genggam masing-masing Samsung S25 Ultra dan Samsung Galaxy A14, empat plastik pembungkus, serta satu cool box berkapasitas 10 kilogram. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, tersangka diduga telah melakukan aktivitas serupa sebanyak empat kali dengan pengiriman yang berasal dari Jayapura.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut diduga mengedarkan ganja dengan harga Rp1 juta perpaket. Dengan jumlah 35 paket, nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp35 juta, sementara nilai jual aktual di wilayah Merauke masih dalam pendalaman penyidik.

Tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (1) golongan 1 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan atau paling lama 20 tahun atau denda 1 milyar dan maksimal 10 milyar atau Pasal 111 ayat (1) pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda 800 juta dan maksimal 8 milyar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Merauke mengapresiasi kinerja Satres Narkoba dalam mengungkap kasus tersebut dan menegaskan komitmen Polres Merauke untuk terus memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Kapolres menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika memerlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat guna melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jalur pengiriman ganja dari Jayapura ke Merauke.(Iis)

Related posts

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Menangkap DPO KKB Nduga Orang Kepercayaan Egianus Kogoya

Fani

Polisi Amankan 9 Motor Hasil CurianĀ 

Bams

Insiden Tembakan di Yahukimo, Tidak Ada Korban Jiwa

Fani

Polisi Amankan Sejumlah Handphone, Diduga Hasil Curian

Bams

Pria Bersenjata Tembak Pekerja Bangunan di Jayawijaya, Dua Tewas

Fani

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Serui, Puluhan Paket Diamankan

Fani

Leave a Comment