Pasific Pos.com
Headline

Polisi Ungkap Empat Pelaku Pengeroyokan Bukan Pemilik Lokasi yang Terbakar di Pasar Youtefa

Empat pelaku main hakim sendiri saat diamankan di Mapolresta Jayapura. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon mengungkapkan, empat pelaku main hakim sendiri saat terjadinya peristiwa kebakaran di Pasar Induk Regional Youtefa Abepura bukanlah pemilik lokasi atau tempat terjadinya kebakaran.

Kapolresta Empat pelaku berinisial R (38), AH (26), TS (29) dan J (45) berada di lokasi kejadian untuk menyaksikan peristiwa kebakaran yang terjadi di sekitar pasar tersebut pada Minggu (7/1/2024).

“Keempat pelaku diamankan di lokasi yang berbeda, karena mereka tidak kenal satu sama lain,” kata Kapolresta saat merilis pelaku di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (11/1/2024).

Terkait peran masing-masing pelaku apakah terkoordinir atau tidak, hal tersebut masih akan didalami kembali melalui pemeriksaan lebih lanjut.

“Apakah ini aksi spontanitas atau terstruktur, tentunya masih akan kami dalami lewat pemeriksaan lanjut, sementara mereka ini tidak saling mengenal,” ujar Kapolresta.

Kapolresta berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tidak ada tindakan main hakim sendiri, akan ada tindakan tegas dari Kepolisian berupa aturan hukum yang diterapkan.

Kapolresta menerangkan, untuk kondisi kedua korban setelah kejadian, petugas mengambil langkah tentunya mengutamakan keselamatan jiwa orang yakni merawat korban lebih dulu, setelah dirawat sehari langsung dilakukan pemeriksaan dan dipulangkan.

“Untuk jumlah pelaku, tentunya akan bertambah, maka kami imbau siapapun yang ikut memukul silahkan langsung menyerahkan diri secara sadar, karena semua video, foto jelas dan tinggal waktu yang menjawab,” ucap Kapolresta.

Saat memberikan keterangan pers, Kapolresta didampingi Danyon A Resimen I Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, AKBP Ketut Yoga Saputra Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kabag Ops Kompol MBY Hanafi, Kasat Reskrim Kompol Agus Pombos dan Kasie Humas AKP Muh. Anwar.