Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Main Hakim Sendiri

Jayapura – Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob Numbay Satreskrim Polresta Jayapura Kota bersama Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan sejak Minggu hingga Kamis, 26-30 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Alamsyah Ali menjelaskan, kasus ini ditangani berdasarkan laporan Polisi terkait meninggalnya Muhammad Yusuf yang sebelumnya sempat dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) setelah diduga menjadi korban penganiayaan.

“Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza Veloz berwarna merah dengan Nomor Polisi PA 1430 AW yang digunakan untuk mengantar korban ke rumah sakit. Kendaraan tersebut diketahui merupakan mobil rental milik seorang warga di wilayah Distrik Jayapura Selatan,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara Satreskrim Polresta Jayapura Kota dengan Polsek Jayapura Selatan dalam mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi.

“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan penelusuran rekaman CCTV, hingga mengidentifikasi kendaraan yang digunakan untuk mengantar korban ke rumah sakit. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku,” ungkapnya.

Dua orang yang telah diamankan masing-masing berinisial M.Y (33) dan H.K (39). Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengakui melakukan pemukulan terhadap korban dengan alasan emosi karena persoalan dugaan pencurian tanah dulang yang menurut para pelaku telah mereka beli.

Kasat Reskrim juga menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku M.Y diduga melakukan pemukulan berulang kali yang mengenai rahang korban hingga korban terjatuh ke kali.

Setelah korban terjatuh, pelaku juga diduga melakukan pemukulan menggunakan sebatang kayu yang mengenai bagian punggung korban.

Sementara itu, pelaku H.K diduga melakukan pemukulan lebih dari satu kali yang mengenai bagian wajah korban.

“Kami menegaskan bahwa setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dan tidak dibenarkan diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun karena akan berimplikasi hukum.

Related posts

Pemungutan Suara Susulan di Sarmi Tuntas

Bams

Apindo Papua Nilai Kebijakan WFH Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Fani

Melalui Jalanan Becek, Pasangan Mari-Yo Belanja Masalah Pedagang di Pasar Youtefa

Jems

Komando Operasi Habema Laksanakan Operasi Penindakan, Tiga Anggota OPM Tewas

Fani

Kunjungi Masyarakat di Kelurahan Mandala, Mari-Yo Janjikan Hal ini

Jems

Kuasa Hukum Menilai Putusan Hakim Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Fani

Leave a Comment