Kuasa Hukum Menilai Putusan Hakim Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Jayapura, Kuasa hukum dari para terdakwa menyampaikan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura. Keberatan ini disampaikan ke wartawan usai sidang putusan terhadap lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan venue aerosport cluster Mimika, untuk pelaksanaan PON XX Papua 2021, Rabu (10/12/2025) malam.

Kuasa Hukum menilai sejumlah pertimbangan hakim tidak sesuai fakta persidangan, terutama terkait penggunaan keterangan ahli dan dasar perhitungan kerugian negara.

Kuasa Hukum Direktur Utama PT Karya Mandiri Permai Yohanis Paulus Kurnala, Herman Koedoeboen, menilai majelis hakim keliru menetapkan seorang ahli manajemen konstruksi sebagai ahli teknik sipil bidang transportasi jalan. Ia juga mempertanyakan penggunaan waterpass dalam perhitungan volume pekerjaan, yang menurutnya tidak sesuai fungsi alat tersebut. Herman menyatakan dasar perhitungan kerugian negara dalam putusan tidak sejalan dengan fakta persidangan.

Majelis Hakim membacakan dua vonis berkas perkara secara terpisah. Dalam berkas perkara pertama, tiga terdakwa dinyatakan bersalah masing-masing Ade Jalaludin, Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan divonis 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Roelly Koestama, Dirut PT Mulya Cipta Perkasa (Konsultan Pengawas) divonis 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Suyani, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Mimika divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Dalam berkas perkara kedua, dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman masing-masing Dominggus Robert Mayaut, mantan Kepala Dinas PUPR Mimika, dan Paulus Johanis Kurnala, Dirut PT Karya Mandiri Permai. Keduanya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Majelis hakim menyatakan keduanya tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun terbukti pada dakwaan subsider.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa lebih berat. Masing-masing Ade Jalaludin, Dominggus Robert Mayaut, Roelly Koestama, dan Suyani masing-masing 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sementara Paulus Johanis Kurnala dituntut 16 tahun penjara serta uang pengganti Rp 31,3 miliar subsider 8 tahun penjara.

Related posts

Diduga Langgar Pemilu, Polisi Amankan Ketua KPU Sarmi

Bams

Imlek 2577 Kongzili, Menag : Semoga Tahun ini Membawa Kedamaian dan Kesejahteraan

Fani

Tim Opsnal Narkoba Polresta Amankan Pelaku Pembawa Ganja di Pelabuhan Laut Jayapura

Fani

‘Ngopi Bareng’, Wadah Polres Jayapura Ciptakan Komitmen Bersama untuk Pilkada Damai

Jems

Waket I DPR Papua: APBD Perubahan Jadi Solusi Terakhir Pelaksanaan PSU

Bams

Pekerja WNA dan WNI PT. Kristalin Dievakuasi Tim Gabungan

Bams

Leave a Comment