Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Curas di Jayapura

‎Jayapura – Tim Unit VI Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas/jambret) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Ayat (1) KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang terjadi di Jalan Raya Ardipura II, Distrik Jayapura Selatan, Selasa, 19 Mei 2026 pukul 19.10 WIT.

‎Korban seorang perempuan bernama Makdalena (40) mengalami aksi penjambretan dengan kekerasan saat sedang mengendarai sepeda motor. Kedua pria yang merupakan pelaku diketahui masih berstatus pelajar, yakni CFA (16) dan HSW (16).

‎Berdasarkan kronologis kejadian, para pelaku menabrak korban hingga terjatuh, kemudian mengambil handphone milik korban dan melarikan diri.

Korban bersama saksi yang ada di lokasi kejadian sempat melakukan pengejaran hingga para pelaku kembali mengalami kecelakaan di depan Taman Imbi Jayapura.

Salah satu pelaku berhasil diamankan di lokasi oleh warga setempat bersama anggota Resmob yang kebetulan melintas saat lakukan hunting terkait kejahatan pencurian dengan kekerasan atau jambret.

‎Tim Resmob yang saat itu sedang melaksanakan patroli hunting langsung mengamankan pelaku dan melakukan pengembangan.

Dari hasil interogasi, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku lainnya yang sempat kabur di seputaran wilayah Hamadi.

‎Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Alamsyah Ali menegaskan bahwa pihaknya tidak sedikitpun berikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

‎“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku yang masih di bawah umur,” tegasnya, Rabu, 20 Mei 2026.

‎Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian lebih dari satu kali, baik pencurian dengan kekerasan maupun pencurian biasa.

‎Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan atas tindak pidana lain yang dilakukan keduanya.

‎Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada, terutama saat berkendara di malam hari dan di lokasi rawan kejahatan.

Masyarakat diharapkan tidak menggunakan barang berharga secara mencolok serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

‎“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Dengan kewaspadaan bersama, kita dapat mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Jayapura,” kata Kapolresta.

“Jika memerlukan bantuan Kepolisian segera hubungi Call Center 110, operator kami siap melayani 1×24 jam,” pungkasnya.

Related posts

Inilah 45 Anggota DPR Papua Periode 2024 – 2029

Bams

Telkomsel Bukukan Pendapatan Rp109,3 Triliun

Fani

Tim Syarhil Putri Papua Tampil Kompak dan Sangat Baik di Panggung MTQ Nasional

Fani

Empat Siswa Papua Football Academy Ikut Seleksi Timnas U16

Bams

KSOP Jayapura Prediksi Lonjakan Penumpang Naik 5 Persen

Fani

Freeport Indonesia Dukung Pendidikan Papua, Serahkan Bantuan untuk YPK GKI

Bams

Leave a Comment