Polisi Limpahkan Pelaku Spesialis Penadah Motor Curian ke Kejari Jayapura

Jayapura – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota melimpahkan seorang tersangka pria berinisial FHC (21) warga Arso 2, Kabupaten Keerom, Papua ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Kamis (13/11/2025).

‎Sebelum diserahkan, FHC telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai pelaku penadah motor hasil curian dan diproses hukum. Pelimpahan dilakukan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jane Waromi, S.H karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.

‎Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gede Ditya mengatakan, tersangka FHC sebelumnya dibekuk oleh Tim Opsnal Resmob Numbay saat pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz II pada Oktober lalu.

Dari hasil pengembangan perkara, sebut Kasat, petugas berhasil mengamankan 10 unit barang bukti sepeda motor berbagai merek yang saat itu masih berada dalam penguasaan pelaku.

‎Kompol Dewa Ditya juga menjelaskan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa pelaku menjadikan kegiatan penadahan motor curian tersebut sebagai mata pencaharian utama karena tergiur dengan keuntungan dari hasil penjualan barang hasil kejahatan.

‎“Dari pemeriksaan, FHC mengaku telah beberapa kali membeli motor hasil curian dari pelaku lain untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih murah dari harga pasaran, dimana keuntungan dari hasil penjualan itu dia gunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Kompol Dewa.

‎Adapun pelaku utama kasus pencurian motor, yakni MY dan rekan-rekannya, yang juga masuk dalam Target Operasi Sikat Cartenz, saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota.

‎”Tersangka FHC dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Seluruh barang bukti hasil kejahatan turut disertakan dalam pelimpahan berkas perkara ke Kejari Jayapura untuk selanjutnya dibawa ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku,” ujar Kompol Dewa.

‎“Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan, baik pelaku utama maupun penadah, karena tanpa penadah, tindak pidana pencurian tidak akan berkembang. Penegakan hukum ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam transaksi barang hasil kejahatan,” tegas Kasat Reskrim.

Related posts

Ruang Laboratorium Hingga Ruang Kelas SMA Negeri 01 Paniai Timur Ludes Terbakar

Fani

Kepala BKPSDM Kaimana Didemo

Fani

Sukseskan Agenda Alas Tikar Satgas Yonif 756/WMS Gelar Karya Bakti

Fani

Polresta Gelar Salat gaib, Doakan Tiga Anggota Polri yang Gugur dalam Tugas

Fani

Kapolresta Ungkap Pelaku Pencurian Sejumlah Emas Batangan

Bams

Green Employee Involvement, Jadi Wadah Pegawai PLN Peringati Hari Lingkungan Internasional 2024

Fani

Leave a Comment