Polisi Bekuk Dua Pelaku Pengeroyok Wanita Di Parkiran KFC
MERAUKE– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di area parkir restoran cepat saji KFC Merauke dan mengamankan dua terduga pelaku, Minggu (5/7).
KBO Reskrim Polres Merauke, IPDA Stevend E. Dapo, S.H. bersama anggota Tim Opsnal Satreskrim menangani langsung kasus ini dan bergerak cepat setelah menerima laporan. KBO menjelaskan, awalnya sekitar pukul 18.00 WIT ketika korban, WS (28), selesai makan di KFC dan hendak mengambil motornya di area parkir.
Saat itu korban diminta membayar uang parkir oleh seorang juru parkir liar. Karena tidak membawa uang tunai, terjadi perdebatan yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan oleh juru parkir tersebut bersama rekannya yang diperkirakan empat orang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah, luka pada siku tangan kanan dan lutut kanan serta nyeri pada bagian punggung. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Merauke untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim mendapatkan keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah di Jalan Ermasu. Setelah briefing yang dipimpin KBO Reskrim, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni YW alias M dan MK alias E.
Mereka lalu digiring Polres Merauke untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/VII/SPKT/Res Merauke/Polda Papua tanggal 5 Juli 2026 dan disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu dua terduga pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut, serta melengkapi alat bukti dan memeriksa para saksi guna kepentingan penyidikan.(Iis)
