Jayapura – Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua untuk melakukan inventarisasi ulang seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Papua. Langkah ini dilakukan guna menjamin keamanan dan legalitas aset-aset daerah yang tersebar di berbagai kabupaten/kota se-Papua.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala BPKAD Papua, Alex Kapisa, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin, 5 Mei 2025. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan data aset pemerintah kepada Pj Gubernur dan mendapat instruksi tegas untuk segera mengamankan semua aset tersebut.
“Sesuai dengan perintah Pj Gubernur, kami telah melakukan inventarisasi terhadap semua dokumen pendukung seperti sertifikat lahan dan bangunan. Secara yuridis, kami memiliki dokumen lengkap. Saat ini kami sedang menyusun rencana pendataan aset pemerintah di semua kabupaten/kota, termasuk nomor sertifikat lahan yang dimiliki,” jelasnya.
BPKAD juga menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu pengamanan aset pemerintah yang berpotensi disengketakan oleh pihak lain. Alex menegaskan bahwa jika ada masyarakat yang tidak puas dengan status kepemilikan lahan milik pemerintah, dipersilakan menempuh jalur hukum.
“Arahan Bapak Gubernur jelas, jika tidak puas, tempuh jalur hukum di pengadilan. Bahkan beliau membuka ruang untuk pendekatan hukum adat, namun jika tidak ada titik temu, maka akan diselesaikan melalui hukum positif. Jika sudah ada putusan inkrah dari pengadilan, pemerintah akan tunduk dan patuh,” ujarnya.
Alex menambahkan, saat ini banyak aset milik Pemprov Papua yang belum terkelola secara optimal, bahkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih tergolong rendah. Salah satu langkah ke depan adalah menertibkan aset yang saat ini digunakan oleh pihak lain tanpa memberikan kontribusi kepada daerah.
“Aset kita tersebar, seperti di Biak kita punya Hotel Mapia dan pelabuhan perikanan. Namun kontribusinya terhadap PAD masih di bawah 50 persen. Ini tantangan kita, bagaimana berinovasi agar aset tersebut memberi dampak ekonomi,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan semua sertifikat aset milik Pemprov sudah terdaftar dan sah secara hukum. Gubernur, kata Alex, juga terus mendorong seluruh OPD agar mengelola aset secara profesional dan menjadikannya sebagai sumber pendapatan daerah yang potensial.